Breaking News
Polhukam

Tidak Sesuai Konstitusi, Pimpinan DPD Minta Fatwa MA

×

Tidak Sesuai Konstitusi, Pimpinan DPD Minta Fatwa MA

Sebarkan artikel ini

irmanJAKARTA– Ketua DPD RI, Irman Gusman tidak keberatan dengan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPD RI termasuk masa jabatan pimpinan 2,5 tahun asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Irman didampingi Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad, Rabu (13/4) mengatakan, dari kajian pakar hukum tata negara, ada 36 pasal dalam rancangan Tatib itu bertentangan dengan UU dan atau bermasalah (non executable). Karena itu pihaknya belum menandatangani Tatib tersebut. “Bukan tidak mau, tapi belum ditandatangani,” jelas Irman.

Karena bertentangan dengan UU, kata Irman, Pimpinan DPD meminta fatwa atau mengajukan permohonan pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA), sesuai dengan kewenangannya. Permohonan ini sejalan dengan masukan anggota dalam sidang paripurna lalu.

Farouk menilai pengurangan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun yang dituangkan dalam rancangan Tatib adalah persoalan antara supremasi politik dan hukum. “Ada kesan seolah-olah yang terjadi adalah perebutan kekuasaan. Menurut saya, ini adalah perdebatan antara supremasi  politik dan hukum,” tegas Farouk.

Persoalan itu,  bukan hanya sebatas  tanda tangan saja. “Persoalannya mana yang harus dijunjung. Supremasi politik atau hukum?,” tutur senator asal Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

Ditegaskan, buatnya menegakkan hukum adalah segala-galanya. Pihaknya akan menjunjung tinggi supremasi hukum, bukannya supremasi politik. Karena itu,

Farouk  tidak akan mentolerir, apalagi dilakukan secara sistimatis dan terencana, harus ditolak. “Saya akan tolak segala upaya untuk menjatuhkan pimpinan DPD RI jika bertentangan dengan hukum dan konstitusi.”

Menurut Farouk, keputusan politik yang bertentangan dengan hukum khususnya tentang pergantian pimpinan DPD RI selama 2,5 tahun itu jelas tidak bisa ditolerir. “Saya siap diberhentikan besok (Kamis, red), jika keputusan politik itu tidak bertentangan dengan UU,” tegas dia.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPD RI, KGR Hemas menegaskan, Pimpinan DPD RI bukannya tidak mau menandatangani Rancangan Tatib, hanya belum ditandatangani karena ada pasal-pasal yang bertentangan dengan UU. “Jadi bukan tidak mau menandatangani, tapi belum,” demikian KGR Hemas. (art)

 

 

Komentar