PARLEMENTARIA.COM — Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Minang atau DPP IKM meminta Bareskrim Polri menangani secara serius laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat yang menyeret nama Permadi Arya alias Abu Janda.
IKM menilai perkara ini bukan sekadar polemik pernyataan di ruang publik, melainkan menyangkut perlindungan hukum terhadap martabat, identitas kultural, dan kehormatan suatu kelompok masyarakat di Indonesia.
Dalam proses klarifikasi yang berlangsung di Bareskrim Polri, Rabu, 17 Juni 2026, DPP IKM menegaskan posisinya sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki dasar hukum dan kepentingan langsung untuk bertindak sebagai pelapor. IKM menyebut langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi dalam menjaga marwah masyarakat Sumatera Barat serta perantau Minang di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, mengatakan pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumbar sebagai “kaum barbar” telah menimbulkan keresahan dan melukai perasaan kolektif masyarakat Minang.
Menurut Braditi, ucapan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kritik biasa. Ia menilai ada batas yang tidak boleh dilampaui dalam kebebasan berpendapat, terutama ketika sebuah pernyataan sudah mengarah pada pelabelan negatif terhadap suatu kelompok masyarakat.
“Ucapan Abu Janda bukan sekadar pendapat. Ini adalah penghinaan terhadap golongan penduduk yang dilindungi hukum,” tegas Braditi.
IKM juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak berangkat dari kepentingan politik ataupun dendam pribadi. Menurut Braditi, langkah hukum yang ditempuh semata-mata untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat di Indonesia yang dapat direndahkan atau dilekatkan dengan stigma negatif secara sewenang-wenang.
Hingga kini, IKM menyebut sedikitnya sudah ada 32 laporan polisi yang diajukan oleh DPW dan DPD IKM di berbagai daerah. Jumlah tersebut disebut masih berpotensi bertambah seiring meluasnya respons masyarakat Minang terhadap pernyataan Abu Janda.
Dalam klarifikasi di Bareskrim, salah satu hal penting yang dibahas adalah konstruksi hukum mengenai posisi “Sumatera Barat” atau “Sumbar” sebagai golongan penduduk yang dapat memperoleh perlindungan hukum pidana. IKM berpandangan, Sumatera Barat memiliki identitas etnis, budaya, sosial, dan historis yang jelas, sehingga patut diperlakukan sebagai kelompok masyarakat yang dilindungi dari penghinaan dan ujaran kebencian.
IKM meyakini unsur pidana dalam perkara ini dapat dikaji melalui Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia serta ketentuan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE, terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
Selain konstruksi hukum, penyidik juga disebut membahas mekanisme pemeriksaan saksi yang menyaksikan langsung pernyataan Abu Janda di Amerika Serikat. IKM menyatakan siap menghadirkan saksi, bukti, serta keterangan tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses berikutnya.
Wakil Ketua Umum Departemen Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, S.H., MIR, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan upaya konstitusional untuk memastikan setiap kelompok masyarakat memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum.
“Pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai ‘kaum barbar’ tidak bisa dianggap sebagai opini biasa. Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan memprosesnya secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Defrizal.
Defrizal menambahkan, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun hak tersebut tidak dapat digunakan untuk merendahkan, menghina, atau mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.
Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara ini penting agar ruang publik tetap sehat, demokratis, dan tidak berubah menjadi tempat penyebaran stigma terhadap identitas kultural suatu daerah.
“Yang kami perjuangkan adalah kehormatan masyarakat Sumatera Barat. Karena itu, proses hukum yang sedang berjalan harus dikawal hingga tuntas agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
DPP IKM pun mendesak Bareskrim Polri segera menuntaskan konstruksi hukum perkara tersebut. IKM meminta penyidik menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Braditi memastikan IKM akan tetap bersikap kooperatif dan mendukung setiap tahapan penyidikan secara transparan dan akuntabel.
“Ini bukan dendam. Ini adalah penegakan martabat dan kepastian hukum,” tegas Braditi.
Ia juga menyerukan kepada masyarakat Sumatera Barat dan perantau Minang agar tetap mempercayakan proses ini kepada jalur hukum yang sah.
“Kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat dan perantau Minang di mana pun berada, IKM hadir, berdiri, dan berjuang untuk kehormatan kita bersama. Kami percaya kebenaran dan keadilan akan tegak, dan kami tidak akan mundur selama jalur konstitusional masih tersedia,” tutup Braditi. (sal)






