Breaking News
DPR RIKesraPengawasanPolhukamSorotan

Menakar Peran DPR RI dalam Menjembatani Investasi dan Kedaulatan Hak Ulayat

×

Menakar Peran DPR RI dalam Menjembatani Investasi dan Kedaulatan Hak Ulayat

Sebarkan artikel ini

Oleh: E. T. Hadi Saputra

Diskursus mengenai arah pembangunan nasional kembali menghangat di ruang publik. Pemantiknya adalah gelombang penayangan mandiri (nobar) sebuah dokumenter bertajuk Pesta Babi, yang memotret perjuangan eksistensial masyarakat adat Muyu dan Awyu di Papua Selatan. Fenomena sosial ini tidak boleh dipandang sebelah mata oleh Senayan. Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), riak di akar rumput ini adalah alarm nyaring yang menguji efektivitas tiga fungsi konstitusional parlemen: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Di tengah ambisi mewujudkan ketahanan energi melalui proyek bioetanol dan biodiesel berskala masif, benturan ruang dengan wilayah adat tidak lagi terhindarkan. Pertanyaan mendasar yang kini dialamatkan kepada parlemen adalah: bagaimana mengonsolidasikan agenda pertumbuhan ekonomi tanpa mencederai hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat yang telah mendiami tanah ulayat jauh sebelum republik ini diproklamasikan?

Menguji Fungsi Pengawasan terhadap Skala Investasi

Dalam kacamata tata kelola agraria, rencana pemanfaatan lahan hingga jutaan hektare dalam satu hamparan konsesi terpusat memicu pertanyaan kritis. Mengapa model pembangunan yang dipilih cenderung bercorak mega-proyek yang tersentralisasi? Mengapa tidak dirancang skema kemitraan yang lebih inklusif dengan membagi area budi daya ke dalam skala yang lebih kecil dan tersebar—misalnya dalam unit-unit terbatas seperti @5.000 hektare—di berbagai wilayah dengan melibatkan masyarakat lokal secara langsung?

Secara teknis ekonomi, konsolidasi lahan berskala raksasa memang memudahkan kalkulasi bisnis dan kontrol manajemen bagi pihak korporasi. Namun, dari sudut pandang sosiologi hukum dan stabilitas kawasan, model ini berisiko memicu marjinalisasi sosial yang akut.

Di sinilah Komisi IV dan Komisi VI DPR RI dituntut untuk mengoptimalkan fungsi pengawasannya. Parlemen perlu memanggil jajaran kementerian terkait—mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, hingga Kementerian Investasi—untuk mengevaluasi kembali tata kelola pemberian izin konsesi.

Pengawasan legislatif harus diarahkan untuk memastikan bahwa setiap instrumen perizinan tidak mengabaikan prinsip free, prior and informed consent (FPIC) atau kesepakatan tanpa paksaan dari masyarakat adat setempat.

Urgensi Legislasi: Menanti Ketegasan RUU Masyarakat Hukum Adat

Sengketa agraria yang terus berulang di Papua—seperti yang dihadapi oleh marga Kimko Jinipjo dalam persiapan ritual Awon Atatbon (Pesta Babi)—menegaskan adanya kekosongan regulasi yang kokoh di tingkat undang-undang. Ritual adat tersebut pada hakikatnya adalah pranata hukum tidak tertulis yang mengatur tata kelola ekonomi timbal balik dan menjaga keseimbangan ekologis antar-marga. Ketika pranata lokal ini berhadapan dengan hukum positif negara yang bercorak sektoral, masyarakat adat kerap berada di posisi yang lemah secara yuridis.

DPR RI periode ini memikul tanggung jawab sejarah untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat. Kehadiran undang-undang ini sangat krusial sebagai payung hukum yang memberikan kepastian interpretasi mengenai siapa, di mana, dan bagaimana hak ulayat itu diakui serta dilindungi oleh negara.

Tanpa adanya regulasi setingkat undang-undang yang bersifat komprehensif, penyelesaian konflik agraria akan selalu bersifat parsial dan sementara. Komisi II DPR RI, sebagai garda depan pembahasan regulasi pertanahan dan pemerintahan daerah, harus menempatkan RUU ini sebagai prioritas legislasi nasional demi mewujudkan keadilan sosial yang beradab.

Refleksi Fungsi Anggaran dan Makna Kepentingan Nasional

Konsep “kepentingan nasional” sering kali dijadikan legitimasi tunggal untuk mempercepat investasi berskala besar. Namun, parlemen sebagai representasi legal dari rakyat harus mampu meredefinisi konsep tersebut secara lebih jernih. Kepentingan nasional tidak boleh diidentikkan semata-mata dengan angka pertumbuhan makro atau target pemenuhan kuota energi sektoral yang menguntungkan segelintir pelaku usaha skala besar.

Melalui fungsi anggaran (budgetary power), Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama komisi-komisi terkait memiliki wewenang untuk menakar kemanfaatan sosial dari setiap rupiah dana APBN yang dialokasikan untuk mendukung infrastruktur penunjang proyek strategis tersebut. Alokasi anggaran negara harus dipastikan mengalir pada program-program pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal, serta pemulihan ekosistem, bukan sekadar menjadi pemanis investasi bagi kemudahan berusaha (ease of doing business) korporasi.

Penutup: Parlemen sebagai Jembatan Dialog

Gerakan menonton bersama yang diinisiasi oleh berbagai elemen masyarakat sipil adalah wujud partisipasi publik yang sah dan konstitusional. Ini adalah medium komunikasi alternatif ketika saluran formal dirasa sumbat. DPR RI harus menangkap pesan moral ini sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki kualitas pembuatan kebijakan publik.

Konflik agraria di Papua tidak akan selesai dengan pendekatan keamanan atau pemaksaan kehendak. Jalan keluar terbaik adalah melalui dialog yang setara dan transparan. DPR RI, dengan kewenangan legislatif yang dimilikinya, harus memposisikan diri sebagai mediator yang adil—menjaga agar investasi tetap berjalan demi kemajuan bangsa, tanpa harus menumbangkan salib-salib merah perlawanan atau membungkam tabuhan tifa pesta adat di tanah Papua.

(Penulis adalah pengamat hukum dan kebijakan publik.)

Komentar