Breaking News
BERITA UMUMDaerahHeadLineNasionalPeristiwaPolhukamPolitikUmum

IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Terkait Dugaan Hina Masyarakat Sumbar

×

IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Terkait Dugaan Hina Masyarakat Sumbar

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang atau DPP IKM resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat melalui penyebutan “suku barbar”.

Laporan tersebut disampaikan jajaran DPP IKM di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan pihaknya menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau.

“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Braditi sebagaimana dikutip dari www.detik.com.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka, profesional, dan proporsional.

Braditi menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, IKM menilai dugaan penghinaan terhadap identitas masyarakat daerah tidak boleh dibiarkan.

“Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Ia menyebut objek laporan adalah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat.

“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujar Defrizal.

Menurut Defrizal, penggunaan kata “barbar” yang dialamatkan kepada masyarakat Sumbar dan Jabar dinilai sangat tidak patut. Ia menyebut, secara makna, kata tersebut memiliki konotasi negatif dan dapat merendahkan martabat masyarakat daerah.

“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas bahwa tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban,” katanya.

Dalam laporan itu, IKM turut menyerahkan bukti berupa video dari akun TikTok “Pengharapan Kekal” yang memuat pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit. IKM berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara adil.

“Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia. Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan,” ujar Defrizal. (sal/dtc)

Komentar