PARLEMENTARIA.COM – Ditahannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis oleh majelis hakim pidana penjara 2 tahun tidak serta merta diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penonaktifan Ahok baru bisa dilakukan setelah pihaknya mendapat salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis Ahok.
“Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk pemberhentian pak Ahok dan menunjuk wagub sebagai Plt Gubernur sampai Oktober,” kata Mendagri, di Jakarta, Selasa (09/05/2017).
Karena itu kata Mendagri, pihaknya akan kirimkan surat ke Pengadilan Jakarta Utara untuk minta salinan keputusan vonis Ahok. “Karena kita tidak bisa dari dasar tayangan di televisi, karena harus dilaporkan ke presiden,” jelasnya.
Sebenarnya menurut Mendagri, Jika tidak ditahan maka Ahok tidak perlu diberhentikan meski hukumannya berapapun dan bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. “Tapi karena diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari,” jelas Tjahjo.
Dasar pemberhentian Ahok seperti dijelaskan Mendagri, pasal 65 ayat 3 UU nomor 23/3014 tentang Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2.
Oleh karena itu kata Mendagri, jalannya pemerintahan tidak macet maka perlu diangkat Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur. “Supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur, Kemendagri akan menugaskan Wagub DKI sebagai Plt gubernur sampai Oktober, habis masa bakti pasangan pak Ahok dan Djarot,” jelas Mendagri. (chan)






