PARLEMENTARIA.COM– Pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum dan berlingkup nasional termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kecuali telah memberikan surat peringatan tiga kali sebagai langkah persuasif.
Jika langkah persuasif tersebut tidak diindahkan, kata pakar Hukum Tata Negara (HTI), Prof Dr Yusril Ihza Mahendra seperti diberitakan Sindonews.com. Senin (8/5), baru pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu terkait dengan rencana pemerintah membubarkan ormas HTI yang mendapat perhatian masyarakat. “Jadi, tidak bisa membubarkan begitu saja. Harus ada tahapan-tahapan yang dilalui sebelum langkah pembubaran dilakukan,” kata Yusril.
Dalam sidang pengadilan, kata anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, ormas yang ingin dibubarkan harus diberi kesempatan membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. “Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).”
Dipaparkan, berdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-undang No: 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA), melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Atas dasar alasan itu, kata dia, ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut.
Kendati demikian, kata Yusril, pemerintah harus bersikap hati-hati dengan lebih dahulu menempuh langkah persuasif, sebelum mengambil langkah hukum pembubaran HTI.
“Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI,” tutur Yusril.
Seperti diberitakan Parlementaria.com hari sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan bahwa pemerintah akan membubarkan HTI.
“Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto usai bertemu dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (08/5).
Keputusan itu diambil pemerintah, kata Wiranto, bukan berarti anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, kata Wiranto pula.
“Selama ini aktifitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil,” jelas mantan Panglima TNI itu di era pemerintahan orde baru itu.
Sebelumnya, sejumlah permintaan izin acara organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah ditolak kepolisian karena dianggap ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah, sehingga hal ini dinilai akan meresahkan masyarakat.
Terkait dengan kasus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan ide khilafah yang diusung HTI akan terus dikaji di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). (art)






