PARLEMENTARIA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara 2 tahun dalam kasus penodaan agama.
Keputusan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (09/5/2017).
Bahkan dalam putusan hakim tersebut, juga memerintahkan untuk penahanan terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu.
Dalam putusan setebal 630 halaman itu, majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama yang terjadi di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Setelah membacakan keputusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menawarkan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa Ahok apakah menerima putusan tersebut.
Ahok setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Namun jaksa penuntut umum menyatakan menerima keputusan majelis hakim tersebut. (esa)






