PARLEMENTARIA.COM– Usulan penggunaan hak angket yang diajukan Komisi III DPR RI kepada pimpinan dewan bakal dibacakan pada Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (27/4).
Hak angket yang diajukan pimpinan Komisi III DPR RI kepada pimpinan DPR mempertanyakan penanganan kasus dan sejumlah persoalan internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Usulan hak angket KPK itu merupakan kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK terakhir. Yang pasti, surat Komisi III bakal dibacakan dalam Sidang Paripurna nanti,” kata Fahri di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Komisi III menyampaikan surat resmi hasil kesimpulan RDP kepada pimpinan DPR. Pimpinan kemudian membawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Waktu itu, kata Fahri, ada pendapat apakah angket bisa langsung jadi atas usulan komisi, atau tetap harus memakai prosedur penandatanganan usulan minimal 25 anggota. “Kemarin kami simpulkan, surat tetap diproses, tetapi proses pengusulan tetap diusulkan.”
Dikatakan, Bamus meminta supaya persyaratan yakni lampiran tanda tangan anggota yang mengusulkan dipenuhi. “Kalau dalam prosedur angket begitu usulan masuk kemudian dijadwalkan ke Bamus, dibaca usulan itu di paripurna,” kata politisi seniuor Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Saat dibaca, paripurna bisa langsung bertanya kepada fraksi-fraksi soal tanggapan terhadap usulan itu. Kalau setuju, maka disetujui penggunaan hak angket. Setelah itu dibentuk panitia khusus angket. “Kalau sudah fraksi-fraksi menyerahkan nama, maka terbentuk pansus angket,” ujar Fahri.
Dikatakan, perbedaan pendapat relatif tidak ada soal usulan hak angket ini. Sebab, ini juga untuk kebaikan KPK. Menurut dia, hak angket ini sebenarnya untuk membuat KPK lebih clean supaya publik melihat apa yang sebenarnya terjadi. “Karena dengan membuka dan membuat ini jadi transparan, kita semua jadi senang.”
Lagi pula, kata dia, angket merupakan hak konstitusional dewan. Dia mengatakan, setinggi-tingginya hak konstitusional dewan yang bahaya adalah hak menyatakan pendapat untuk menjatuhkan presiden.
“Itu juga harus mengirim gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Apalagi ini kan hanya mau menginvestigasi yang terjadi sehingga kalau ada masalah akan terungkap,” demikian Fahri Hamzah. (art)






