PARLEMENTARIA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda sidang pembacaan tuntutan sampai 2 minggu ke depan.
“Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan,” kata jaksa Ali Mukartono dalam sidang ke-18 kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/04/2017).
Ia pun mewakili tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf soal permintaan ditundanya sidang ke-18 Ahok tersebut. “Kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan karena kami tidak bisa bacakan hari ini,” ucap Ali.
Permintaan jaksa tersebut juga didukung oleh tim kuasa hukum Ahok. “Alangkah baiknya kalau tidak bisa dua minggu, setidaknya tanggal 21 April,” kata Trimoelja D Soerjadi anggota tim kuasa hukum Ahok.
Majelis Hakim meminta penasihat hukum Ahok untuk dimusyawarahkan kembali soal jadwal tuntutan tersebut. “Kalau begitu tanggal 20 April supaya ada kepastian,” jawab Trimoelja.
“Kalau saya tunda pasti ada kepastian. Kalau saudara menghendaki tanggal 20, jaksa menghendaki tanggal 20, tetapi risikonya pembelaan saudara waktunya terpotong karena di sini giliran sidang ke-20 ini tanggal 25 April. Jadi kalau sidang ke-19 yang sedianya tanggl 17 ditunda tanggal 20 kesempatan pledoi saudara hanya lima hari,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
“Setelah kami bermusyarah dengan Majelis, tapi dengan catatan sekali ini kita keluar dari kesepatakan, ini yang mengusulkan juga penasihat hukum dan juga disetujui jaksa penuntut umum kepada terdakwa, saudara mempersiapkan pembelaan seusai dengan jadwal ini dengan risiko berkurang waktu menyusun pledoinya. Sidang ini ditunda sampai 20 April,” kata Dwirso.
Dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (esa)






