PARLEMENTARIA.COM– Dalam tiga pekan terakhir, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menerima 12 laporan terkait para wakil rakyat. Tiga dari 12 laporan tersebut terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto terkait e-KTP.
“Namun, semua laporan tersebut belum diverifikasi, dan dalam waktu dekat ini baru akan dilakukan verifikasi untuk kemudian bisa dilanjutkan atau tidak,” kata Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (17/3).
Dikatakan politisi Partai Gerakan Indoneia Raya (Gerindra) ini, yang paling baru adalah laporan dari sebuah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Laporan Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) ini masuk ke MKD, Kamis (17/3). Dalam laporan tersebut, ada dua hal yang disoroti yakni masalah e-KTP.
Dua hal yang disoroti MAKI terkait pernyataan Novanto yang mengaku tak melakukan pertemuan khusus untuk membahas e-KTP. Kedua, mengenai pernyataan Novanto yang mengaku tidak mengenal Irman dan Sughiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP.
Terkait laporan yang masuk ke MKD, Dasco menjelaskan, pihaknya masih melakukan verifikasi termasuk laporan terakhir karena laporan itu sebelum dibahas lebih jauh di lembaga ini, harus diverifikasi lebih dahulu.
Lebih jauh dikatakan, MAKI melaporkan Setya Novanto ke MKD karena dianggap berbohong dengan berkata tidak mengenal para terdakwa kasus korupsi e-KTP tersebut.
MAKI mempunyai bukti berupa foto yang menunjukkan Novanto mengenal para terdakwa e-KTP serta pengusaha Andi Narogong dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Tapi, mengatakan dia tidak tahu. (art)






