JAKARTA – Penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sangat tergantung dari tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama yang saat ini dalam proses persidangan di pengadilan.
Hal tersebut tercermin dari siaran pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (10/02/2017). Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, Kemendagri masih menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan untuk menonaktifkan Ahok.
“Jika tuntutan paling sedikit lima tahun maka akan berhentikan sementara (dinonaktifkan) sampai ada keputusan hukum tetap,” kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, seperti ditulis dalam siaran pers Puspen Kemendagri tersebut.
Pendapat Sigit itu mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), yang menyebutkan “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Saat ini Ahok sendiri sudah berstatus sebagai terdakwa dengan dakwaan dua pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 156 atau pasal 156a. Pasal 156 berbunyi “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara”.
Sedang pasal 156a menyebutkan: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Menurut Sigit, Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
”Oleh karena itu, Kemendagri masih menunggu kepastian pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutan. Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara pak Ahok, karena bisa saja ada tuntutan balik,” ujar Sigit beralasan.
Dia juga menjelaskan, untuk memberhentikan seorang Gubernur juga ada mekanismenya, yakni: setelah ada laporan dariKemendagri kepada Presiden, barulah dikeluarkan SK pemberhentian dari Presiden. “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sesuai UU Pemda, dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur,” ujar Sigit.
Sigit menyimpulkan, apabila belum ada kepastian tuntutan lamanya ancaman penjara kepada Ahok hingga tanggal 11 Februari 2017 yang merupakan masa akhir cuti kampanye selaku petahana, maka Kemendagri tidak mengusulkan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI. (esa)






