JAKARTA – Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan, komunisme dilarang di Indonesia karena bertentangan dengan Pancasila dan Ketetapan MPR. Kalau ada yang menyebarkan paham dan atribut komunis di negeri ini harus ditangkap.
“Komunis dilarang di negeri ini. Kalau ada yang menyebarkan paham komunis beserta atributnya laporkan ke polisi dan TNI untuk ditangkap. Kalau petugas Polisi dan TNI tak mau menangkap laporkan petugas itu,” tegas Zulkifli Hasan.
Penegasan itu disampaikan Zulkifli Hasan menanggapi pertanyaan salah seorang warga Depok dalam serap aspirasi dan Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada masyarakat dan tokoh masyarakat Depok di Club House Mahogany Recidence, Cibubur, Depok, Jawa Barat Jumat malam (10/2/2017).
Ditegaskan Zulkifli Hasan, pelarang komunis di Indonesia ada dasar hukumnya, yaitu Ketetapan (TAP) MPR Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Terhadap Komunisme. Selain itu juga bertentangan dengan Pancasila.
“Jadi dasar hukumnya jelas dan TAP MPR ini masih berlaku sampai sekarang. Terang benderang komunisme tidak boleh di Indonesia,” tegas Zulkifli Hasan dalam acara yang juga dihadiri Walikota Depok K.H. Idris, anggota DPD Asri Anas dan Hj Eni Sumarni.
Karena itu kata Zulkifli Hasan, kalau ada yang menyebarkan paham komunisme pasti ditangkap. “Negara kita berdasarkan Pancasila. Negara kita bukan negara Islam, apalagi negara komunis,” tegas Zulkifli Hasan.
Selain itu, lanjut Zulkifli, komunisme juga bertentangan dengan konstitusi. Karena itu penyebaran paham komunisme merupakan tindakan inkonstitusional. “Kalau bapak-bapak menemukan agar melapor. Pasti pelakunya akan ditangkap karena melanggar konstitusi,” ujarnya. (chan)






