JAKARTA– Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik. Pengabaian itu menunjukkan bahwa Polri arogan dan tidak patuh hukum terkait kenaikan tarif pengurusan STNK, BPKB dan SIM.
“Sikap ini sangat disayangkan, mengingat Polri adalah lembaga penegak hukum. Malah polri yang melakukan pelanggaran hukum. Untuk itu, IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarf pengurusan STNK, BPKB, SIM dan kenaikan tarif lainnya,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam siaran pers IPW yang diterima Parlementaria.com, Sabtu (7/1)
Polri sebagai institusi penegak hukum, kata Neta, harus memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang undang.
“Jangan sebagai institusi penegak hukum seperti Polri, malah melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan undang undang sehingga produk kenaikan tarif pengurusan STNK dll, yang belum dibahas DPR sesuai UU Pelayanan Publik, sudah ditetapkan dan diterapkan kepada publik,” kata Neta.
UU No: 25/2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD. Kenaikan tarif belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.
IPW mengecam, jika Polri tetap nekat memberlakukan kenaikan tarif pengurusan STNK, BPKB dan SIM. Jika Polri ingin menaikkan tarif, harus menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik sehingga Polri tidak dituding arogan dan mengabaikan UU Pelayanan Publik. (art)






