PARLEMENTARIA.COM – Setelah gagal berjuang untuk menjadi calon anggota DPD RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta akan menempuh upaya hukum berikutnya, yaitu akan menggunggat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Insya Allah kami masih memungkinkan, masih ada peluang di PTUN,” kata Kuasa hukum Oesman Sapta, Herman Kadir kepada wartawan usai sidang ajudikasi gugatan sengketa di Kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10/2018) malam.
Bawaslu menolak gugatan sengketa nomor 036/PS.REG/ BAWASLU/IX/2018 atas nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). OSO menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) DPD.
Putusan Bawaslu yang menolak gugatan Oesman Sapta itu dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang ajudikasi sengketa dugaan pelanggaran administrasi di Kantor Bawaslu, Kamis (11/10/2018).
Pertimbangannya, majelis hakim Bawaslu dalam mengambil putusan itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang berisi anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Herman Kadir belum bisa memastikan akan mengajukan gugatan ke PTUN. Karena pihak akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Oesman Sapta. Sedangkan argumen gugutan ke PTUN tetap sama, yaitu dicoretnya nama klainnya dari DCT DPD RI.
Laksanakan Putusan Bawaslu
Sementara itu, KPU akan melaksanakan putusan Bawaslu yang mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019.
“Tanggapan saya bahwa Bawaslu memutuskan bahwa yang kami lakukan sudah benar, sehingga pertama menjalankan putusan Bawaslu,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra, seperti dikutip kompas.com, Jumat (12/10/2018). (chan)