PARLEMENTARIA.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan, lembaga yang dipimpinnya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pengurus partai politik (parpol) menjadi calon anggota DPD RI.
“Pendapat kami adalah menghormati putusan MK. Selain itu terkait putusan MK kami tidak etis mendahului proses yang saat ini masih ditangani, kami belum bisa bersikap kami akan menunggu putusan sebagai proses resmi,” kata Abhan dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Bawaslu dan KPU, Senin (24/9/2018).
Sedangkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terkait pelarangan pengurus parpol jadi calon anggota DPD mengatakan bahwa KPU hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan undang-undang meskipun banyak pertentangan.
“KPU adalah pelaksana undang-undang sehingga menjadi problematik bagi KPU karena perintah tersebut langsung menunjuk KPU untuk segera dilaksanakan, maka terbitlah PKPU yang di dalamnya ada perubahan dan penyesuaian,” jelas Hasyim Asyari.
Diawal rapat, Ketua Komite I Benny Rhamdani memberi catatan terhadap persoalan-persoalan yang timbul dari persiapan pemilu serentak pileg dan pilpres 2019 kepada KPU dan Bawaslu.
Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain; terkait validitas Daftar Pemilih tetap (DPT) yang ganda; kemudian aturan pelaksanaan kampanye pileg,pilpres; peran KPU Bawaslu dalam menekan kampanye hitam; politik uang; kemudian pemilih pemula yang berusia 17 tahun saat pemilu dilaksanakan; masalah mantan bacaleg korupsi serta larangan bacaleg DPD RI yang menjadi pengurus partai politik.
“Pemilu 2019 dalam catatan DPD RI berbagai persiapan telah dilakukan oleh KPU dan Bawaslu namun banyak persoalan muncul, dan terkait hal-hal teknis penyelenggaraan pemilu, ini harus menjadi perhatian serius karena 2019 akan menjadi sejarah bagi penyelenggeraan pemilu serentak pertama kalinya,” ucap senator Sulawesi Utara itu. (dpd/chan)