Legislasi

RUU Masyarakat Adat Perkuat Posisi Masyarakat Adat

PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Wibowo mengatakan, kehadiran negara diperlukan dalam mengakomodir dan menjamin hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dalam jangka panjang bisa menguatkan posisi masyarakat adat.

“Kita sementara mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. Intinya semenjak awal RUU ini diikhtiarkan untuk melindungi dan meneguhkan eksistensi masyarakat hukum adat sebagai pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” papar Arif saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Legislator PDI Perjuangan itu menambahkan, RUU Masyarakat Adat ini merupakan upaya negara memberikan perlindungan hukum kepada hak-hak warga negara. Karena sering kali, masyarakat adat dikalahkan dalam proses hukum. Sisi lain, RUU ini juga berusah mengatasi masalah sengketa tanah yang sering muncul dalam masyarakat adat.

“Rancangan menyangkut wilayah adat pasti diadministrasikan juga, pengaturannya seperti apa. Jangan sampai juga bertentangan dengan UU Desa yang juga mengatur wilayah adat,” sambungnya sembari menambahkan bahwa saat ini Baleg sedang menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Senada, Anggota Baleg DPR RI Saiful Bahri Ruray mengatakan, masyarakat adat adalah representatif dari kebudayaan asli Indonesia atau kehidupan tradisional Indonesia yang sebenarnya. Sehingga negara berkewajiban melindungi hak-hak komunal masyarakat adat.

Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, selama ini UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum terimplementasikan dengan baik. Sebab, keberadaan masyarakat adat telah diakui dalam konstitusi maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan, hingga saat ini penjabaran dari UU tersebut belum ada.

“Kami berharap bagaimana hukum positif mengakomodir semua itu agar bisa ada dalam RUU ini, sehingga tidak terabaikan wilayah dan hok komunal masyarakat adat kita. Hukum nasional kita harus berbasis pada hukum ada kita sebab jiwa bangsa kita adalah hukum adat,” papar Saiful.

Sebelumnya dalam audiensi tersebut, Direktur Program dan Komunikasi Perempuan AMAN Muntaza menuturkan besar harapan masyarakat agar RUU yang tengah di bahas DPR RI bersama pemerintah ini bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.

Pihaknya menengarai setidaknya ada 6 hak-hak masyarakat yang terus-menerus terlanggar, dimana hak-hak tersebut satu sama lain tidak dapat terpisahkan dari masyarakat adat. Keenam pokok pikiran tersebut, yakni hak atas wilayah adat, hak atas budaya spiritual, hak perempuan adat, hak anak dan pemuda adat, hak atas lingkungan hidup, dan hak untuk berpartisipasi.

“Bagaimana masyarakat adat bisa menjadi bagian dari republik ini. Kami percaya RUU Masyarakat Hukum Adat adalah salah satu fondasi bangsa. Tanpa masyarakat adat tidak ada kemajemukan bangsa kita, itu refleksi atas bangsa ini dan di sinilah letak bagaimana negara menghormati itu dalam kerangka hak asasi manusia,” imbuh Muntaza. (dpr/chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top