Polhukam

MK: Ditemui Pimpinan DPD RI,Tak Mengurangi Sifat Final Putusan MK 

PARLEMENTARIA.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menegaskan, putusan MK yang tidak membolehkan pengurus partai politik (parpol) menjadi calon anggota DPD RI sudah final dan mengikat.

Penegasan Palguna itu disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan Pimpinan DPD dengan Ketua dan Hakim MK, di Gedung MK, Rabu (19/9/2018) malam.

Dijelaskan Palguna, pertemuan tersebut atas permintaan DPD yang ingin meminta penjelasan terkait putusan MK Nomor 30/XVI/2018 yang mengganjal pengurus parpol jadi calon anggota DPD. Kalau ingin jadi calon anggota DPD maka harus mundur dari pengurus parpol.

“Karena meminta penjelasan, tentu MK menerima dengan baik dan kita jelaskan apa yang menjadi putusan itu, walau sebenarnya tidak perlu dijelaskan lagi,” jelas Palguna.

Palguna menegaskan, MK tidak boleh membuat penafsiran atas putusannya sendiri walaupun dengan maksud baik. “Hanya menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan itu. Intinya itu yang kami jelaskan,” kata Palguna.

“Tukar pendapat hal biasa, tapi kan tidak mengurangi sifat final dan mengikat dari putusan MK karena ini yang diberikan oleh UUD. Kami cuma menegaskan itu saja,” ulas Palguna.

Dijelaskan Palguna, kalau ada persoalan lain setelah adanya putusan MK tersebut maka sudah di luar kewenangan MK untuk mengadilinya. “Bukan lagi kewenangan kita. Justru kami salah kalau memberikan pendapat mengenai soal itu,” jelasnya.

Dia mempersilakan masing-masing lembaga yang mempunyai tugas kewenangannya, sesuai kewenangan yang diberikan UUD maupun UU yang berkenaan dengan putusan MK. “Itu sudah diluar kewenangan MK,” tegasnya.

Palguna juga tegaskan, sesuai pasal 58 UU tentang MK bahwa UU yang sedang diuji di MK tetap dianggap konstitusional sampai ada putusan MK yang menyatakan UU itu bertentangan dengan UUD.

“Kemudian Pasal 47 UU MK menyebutkan bahwa putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak saat diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Jadi berlaku prospektif,” tegasnya.

Kalau ada yang mengatakan putusan MK berlaku surut, ulas Palguna, hal tersebut melanggar hukum acara. “Jadi bagaimana mengatakan putusan MK berlaku surut. Kalau berlaku surut kami melanggar hukum acara,” jelasnya.

“Kalau terkait kasuistis kami tidak berwenang mengomentari dan itu sudah diluar kewenangan MK,” katanya mengakhiri.

Berlaku 2024

Sementara Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyebutkan bahwa MK menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 30/XVI/2018 berlaku kedepan atau tidak berlaku surut dan baru berlaku untuk Pemilu 2024.

Dalam konferensi pers mengenai hasil konsultasi DPD dengan MK ini, Rabu (19/9/2018) malam, Nono Sampono mengatakan bahwa penegasan MK tersebut mengandung konsekuensi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat memberlakukan putusan MK tersebut untuk pemilu 2019.

“Oleh karenanya untuk kepastian hukum, KPU RI memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan DCT bacaleg DPD RI di Pemilu 2019,” tegas Nono.

Rapat konsultasi tersebut dihadiri oleh Letjen (Purn) TNI Nono Sampono (Wakil Ketua DPD RI), Akhmad Muqowam (Wakil Ketua DPD RI), Benny Rhamdani (Ketua Komite I DPD RI) dan juga didampingi oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, Dodi S. Abdulkadir dan Herman Kadir. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top