Polhukam

Fahri Hamzah Pesimis KPK Tindaklanjuti Kasus Skandal Century

PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pesimis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar lembaga anti rasuah tersebut melakukan penyidikan skandal korupsi Bank Century.

Fahri beralasan karena KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 6,7 triliun tersebut.

“Di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus Century kemudian tidak di proses oleh lembaga tersebut,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Kamis (12/4/2018).

Hal tersebut dikatakan Fahri menanggapi hasil sidang PN Jaksel yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar KPK menetapkan bekas Wapres Boediono dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat korupsi Bank Century, sebagai tersangka.

Apalagi, terang Fahri, ada dari unsur pimpinan KPK yang merupakan lawyer dari lembaga penjamin simpanan (LPS) yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailout (Century) tersebut.

Menurut Fahri, KPK sudah tidak layak untuk menindaklanjuti proses penanganan hukum kasus Tipikor dana bailout Bank Century. Dia justru mengusulkan lebih baik penanganan kasus scandal Bank Century itu diambil alih oleh Mabes Polri.

“Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK. Sebaiknya diambilalih Mabes Polri dalam menangani kasus ini,” saran Fahri Hamzah.

Dijelaskan Fahri, dulu saat Kabareskrimnya Susno Duadji kasus Century ini milik Mabes Polri yang sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya, tetapi kan kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus angket, sampai menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian di serahkan ke KPK. Tapi kemudian oleh KPK tidak diproses.

Melihat dari proses hukum sebelumnya, Fahri mengungkapkan rasa pesimisnya bahwa kasus itu akan ditindaklanjuti KPK. Dengan alasan itu, Fahri menyarankan kasus Centuy itu ditangani pihak kepolisian.

“Kasus ini sudah hampir 10 tahun umurnya, tapi tidak dijalankan KPK. Untuk itu selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duajdi dulu,” pungkas Fahri Hamzah. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top