PARLEMENTARIA.COM– Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dipastikan memberikan bantuan hukum terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola yang dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2018.
Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/2) mengatakan, PAN pasti memberikan bantuan hukum untuk kader yang menghadapi kasus hukum.
Namun, ungkap Zulkifli Hasan yang juga Ketua MPR RI itu, DPP PAN belum mengambil tindakan tegas seperti pemecatan karena proses hukumnya di KPK sedang berjalan.
“PAN memiliki pakta integritas. Jika ada kader yang menjadi terdakwa, harus mundur atau langsung dipecat. Itu sudah pasti dan sangat jelas. Namun, kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia.
Anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menduga, kasus yang terjadi dan menimpa Zola terkait persetujuan anggaran itu, praktik ini lazim terjadi didaerah.
“Di Lampung, bupati juga begitu. Di mana-mana ketok palu untuk RAPBD. Mungkin karena memasuki tahun politik atau DPR-nya mau maju lagi dan lain-lain,” katanya singkat.
Sementara itu Zola ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK melakukan pengembangan kasus yang sebelumnya terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Draf sprindik untuk Zola sudah diajukan kepada pimpinan sejak minggu lalu.
Diduga, ada suap dari pihak pemerintah Provinsi Jambi kepada pihak DPRD agar pembahasan RAPBD bisa berjalan lancar. Berdasarkan pengembangan penyidikan, diduga ada pihak lain yang terlibat kasus tersebut. Hal tersebut yang kemudian mendasari dilakukannya penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zumi sebagai tersangka. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada pihak DPRD. (art)






