Breaking News
Legislasi

Suprtaman: Fraksi DPR Sepakat Ketua DPR Dari Partai Pemenang Pemilu

×

Suprtaman: Fraksi DPR Sepakat Ketua DPR Dari Partai Pemenang Pemilu

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Mayoritas fraksi di DPR RI sepakat pemilihan Pimpinan DPR yang diatur dalam revisi UU no:17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan suara di Pemilu.

Itu dikatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas usai menemui pimpinan DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/2). “Dalam revisi UU MD3 disepakati ada perubahan sistem dalam Pemilu 2019 yaitu proporsional seperti 2009 dengan Pimpinan DPR lima orang.”

Dikatakan, Pimpinan DPR 2019 tidak menggunakan sistem paket seperti 2014 tetapi menggunakan sistem proporsional berdasarkan perolehan suara. Partai pemenang pemilu mendapatkan kursi Ketua DPR.

Menurut Supratman, kesepakatan itu agar tidak menimbulkan kegaduhan, menjunjung prinsip keadilan dan menghargai pilihan masyarakat bahwa semua partai di DPR selayaknya mendapatkan kursi Pimpinan DPR ataupun di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Kami hanya atur soal mekanisme prosedural berapa yang didapat parpol dengan rumus tertentu namun ini tidak berlaku di MPR yang menggunakan sistem pemilihan karena ada unsur DPD,” jelas politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.

Dikatakan, itu sudah dikomunikasikan dengan Pimpinan DPR dengan tujuan agar DPR tidak gaduh seperti diawal Pemilu 2014. Ditargetkan revisi UU MD3 selesai dibahas 8 Februari sehingga dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. (art)

Komentar