PARLEMENTARIA.COM– Sejumlah wakil rakyat dari fraksi berbeda di DPR RI tidak sependapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga politisi senior PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo mengajukan dua perwira tinggi kepolisian menjadi Pelaksana Tuhas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Langkah Tjahjo itu dituding sarat dengan kepentingan guna memenangkan calon yang diusung PDI Perjuangan sebagai partai penguasa dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.
Bahkan ada yang menilai PDI Perjuangan tidak ingin kalah seperti pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak lalu. Calon yang diusung PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Syaiful Hidayat kalah bersaing dengan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
PDI Perjuangan tidak ingin kalah lagi. Apalagi, Jawa Barat adalah lumbung suara pada setiap penyelenggaraan pemilihan umum. Demikian pula halnya dengan Sumatera Utara. Daerah ini memiliki pemilih paling banyak di luar pulau Jawa.
PDI Perjuangan disebut, ingin meraih kemenangan di kedua daerah ini dalam usaha memenangkan pemilihan legislatif dan pilpres 2019. Karena itu, tidak salah kalau semua partai termasuk PDI Perjuangan berusaha maksimal untuk memenangkan calonnya di kedua daerah ini.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) adalah salah satu yang tidak setuju dengan rencana Tjahjo Kumolo menempatkan perwira tinggi polri di sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur di kedua provinsi ini.
Gerindra menilai, pengusulan perwira tinggi polisi aktif menjadi Plt gubernur menunjukkan pemerintah dan Polri panik. “Baik Pemerintah maupun Polri tidak percaya diri dan tidak profesional,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sodik Mudjahid, melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (26/1).
Sodik mencatat, sejak era reformasi bwergulir 20 tahun silam, hanya dalam era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada pejabat polisi aktif menjadi penjabat gubernur.
Selama ini penjabat gubernur berasal Kementerian Dalam Negeri atau provinsi. Dalam Pilkada serentak lalu misalnya, Plt Gubernur DKI Jakarta dipercayakan kepada Sumarsono selaku Sekda Provinsi DKI Jakarta.
“Harusnya Polri terus menjaga dan meningkatkan profesionalisme dengan bekerja menjaga keamanan dalam posisi sebagai Polri bukan dalam posisi sebagai gubernur,” kata Sodik.
Politisi senior partai Burung Garuda ini menilai, Polri juga menunjukkan ketidakpercayaan diri dalam melaksanakan tugas keamanan sehingga perlu posisi baru dalam pemerintahan.
“Untuk daerah di mana ada cagub berasal dari Polri maka hal ini akan membangun opini bagian dari desain perselingkuhan dan persekongkolan yang mengancam netralitas fungsi gubernur,” kata Sodik.
Dia menganggap, pemerintah tidak percaya diri menghadapi pilkada di dua provinsi itu sehingga memerlukan dukungan Polri yang selama ini sangat setia mendukungnya. “Berbeda dengan TNI yang setia pada pemerintah tapi tetap netral.”
Nada miring juga dilontarkan Partai Amanat Nasional (PAN). Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno menilai, usulan jenderal polisi menjadi penjabat gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara harus dikaji ulang.
Usulan itu tidak lazim. “Menurut saya, dikaji kembali karena usulan dalam rangka menjaga netralitas pilkada serentak,” kata Eddy usai berbicara dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Jumat (26/1).
Menurut Eddy, usulan itu menjadi tidak lazim lantaran mereka yang ditunjuk masih berstatus sebagai perwira aktif. Sementara netralitas aparat penegak hukum harus betul-betul dikedepankan.
“Apalagi di daerah ada juga sesama purnawirawan polisi yang akan bertarung dalam pilkada di Jabar. Karena itu kita harap pilkada ini tolonglah kita betul-betul junjung tinggi netralitas, fair play, sehingga yang menang pun akan bermartabat,” kata dia.
Kalau memang Kemendagri kehabisan orang untuk diangkat menjadi penjabat, bisa ditunjuk seorang sekretaris daerah masing-masing provinsi. Sebab sekretaris daerah dianggap seorang yang benar-benar memahami kondisi daerah.
“Dan selama ini 269 pilkada yang kita lakukan di 2015 enggak pernah ada kevakuman dan sumber daya untuk ditempatkan sebagai pengganti di daerah, kita bisa cari alternatif lain,” kata Eddy.
Ia menegaskan sama sekali tak mempersoalkan figurnya, tapi jabatannya yang merupakan aparatur yang dituntut netral. Maka pilkada serentak terakhir sebelum pemilu bisa berjalan dengan baik tanpa ada keberpihakan.
Partai Demokrat malah meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meninjau kembali rencana menempatan pejabat tinggi Polri sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur saat pilkada.
“Polri seharusnya meminimalkan segala bentuk potensi kekhawatiran publik akan netralitas Polri dalam pilkada,” kata fungsionaris Partai Demokrat, Didik Mukrianto.
Wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur tersebut menjelaskan, pilkada menjadi ajang bagi segenap masyarakat memilih para pemimpinnya secara demokratis, adil dan berkeadilan sehingga hak rakyat memilih harus dijamin sepenuhnya dari segala bentuk manipulasi.
Dalam konteks itu, kata anggota Komisi III DPR RI ini, tentu penyelenggara pemilu, aparat negara, birokrasi termasuk aparat penegak hukum khususnya polisi dan kejaksaan menjaga netralitasnya untuk mendorong demokrasi bersih sebagai bagian supremasi sipil.
“Jadi, adanya rencana Kapolri maupun Mendagri menempatkan perwira tinggi polisi aktif sebagai Plt Gubernur patut disayangkan. Kebijakan itu perlu ditinjau kembali, apalagi sudah banyak komentar miring dengan rencana itu,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu.
Didiek menilai, kebijakan itu akan berpotensi bisa mengganggu lahirnya demokrasi yang bersih dan adil karena berimplikasi kepada potensi tidak netralnya aparat dalam mengawal dan menjaga demokrasi.
Menurut dia, Polri sebagai aparat negara harus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, adil dan melayani masyarakat. “Polri sebagai penegak hukum harus konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, transparan, akuntabel dan profesional.”
Pada sisi lain, kata Didik, Polri sebagai bagian kekuasaan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat wajib bertindak sebagai pelayan dan pengayom masyarakat dan membebaskan diri dari segala bentuk intervensi serta netral khususnya dalam perhelatan demokrasi.
Karena itu dia menyayangkan apabila pengisian jabatan Plt kepala daerah akan diisi oleh pejabat Polri karena pelaksanaan Pilkada dan demokrasi di daerah sangat potensial tidak bisa berjalan secara demokratis dan fair karena potensi munculnya ketidaknetralan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (art)






