PARLEMENTARIA.COM– Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengurungkan niat menunjuk dua perwira tinggi polisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Hal tersebut dimaksudkan, ungkap Jazuli dalam pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Parlementaria.com, Sabtu (27/1), untuk menghindari polemik yang kontraproduktif.
“Saya minta Mendagri mengurungkan niatnya menunjuk Plt gubernur dari kalangan Polri. Silakan tinjuk kepala daerah dari kalangan pegawai negeri sipil yang memenuhi kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana telah berlangsung selama ini.”
Seperti diberitakan banyak media, Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkan calon Plt gubernur untuk provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara dari institusi kepolisian dengan alasan merupakan daerah rawan Pilkada.
Mereka adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan menjadi Plt Gubernur Jawa Barat dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara.
Dikatakan, wajar usulan Kemendagri tersebut menimbulkan polemik dan dinilai tak memiliki dasar argumentasi dan kebutuhan yang kuat. Apalagi
ada konflik kepentingan dalam penunjukan itu.
“Saya kira, akan lebih arif dan bijak jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengurungkan niatnya. “Mendagri tidak perlu memantik polemik yang menimbulkan kegaduhan. Kembalikan saja pengisian jabatan Plt sebagaimana yang sudah berlangsung selama ini yaitu pejabat sipil atau PNS yang memenuhi kualifikasi,” saran Jazuli.
Wakil rakyat Dapil Provinsi Banten tersebut justru khawatir jika polemik ini berlanjut, malah akan meningkatkan tensi politik yang pada akhirnya justru akan menambah rawan atau potensi konflik di lapangan pada saat Pilkada.
“Terkait potensi kerawanan yang diidentifikasi, tidak perlu mengatasi dengan menunjuk Plt dari institusi Polri. Cukup mengantisipasi dengan memperkuat koordinasi dengan instansi keamanan yang ada baik dari unsur Intelijen Negara maupun Kepolisian,” ungkap dia.
Terlebih lagi, lanjut anggota Komisi I DPR RI ini, di setiap daerah juga ada Polda dan Kodam yang siap memberikan bantuan pengamanan untuk mendukung terselenggaranya Pilkada yang tertib dan aman.
“Jadi, tidak usah dilanjutkan usulan tersebut. Kalau pun sudah terlanjur diusulkan kepada Presiden, saya harap Presiden tidak melaksanakan usulan itu untuk selanjutnya mengembalikan penunjukan Plt dari pejabat sipil yang berkompeten.”
Lebih jauh dikatakan, aturan pengisian jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya diatur Pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal itu disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi,” demikian Jazuli Juwaini. (art)






