PARLEMENTARIA.COM– Direktur Indonesian Publik Institute (IPI), Karyono Wibowo menilai bahwa ‘perlawanan’ partai politik (parpol) menentang putusan MK yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lemah.
Konsekuansi putusan MK itu, seluruh parpol yang bakal ikut pemilu 2019 harus diverifikasi faktual. “Verifikasi faktual harus dimaknai positif. Ini merupakan langkah agar seluruh parpol yang lolos menjadi peserta pemilu mendapatkan legitimasi dari rakyat,” kata Karyono.
Menyikapi putusan MK itu, jelas Karyono, perlu menggunakan perspektif serta paradigma hukum karena putusan MK bersifat mengikat. Parpol boleh saja tak setuju bahkan kecewa atas putusan MK itu.
Berdasarkan konstitusi putusan MK bersifat final and binding. Dengan begitu, perlawanan parpol melalui DPR RI terhadap putusan MK itu sangat lemah.
Ada dua faktor mengapa parpol menolak verifikasi faktual yang diperintahkan MK.
Pertama parpol yang punya kursi di DPR merasa sudah cukup memenuhi syarat karena sudah memiliki wakil di parlemen. Selain itu, alasan pembangkangan terhadap putusan MK kemungkinan ada rasa ragu partainya tidak memenuhi syarat jika diverifikasi ulang.
“Selain itu, saya juga melihat adanya kemungkinan rasa ketersinggungan karena diremehkan MK. Apalagi, uji kepatutan dan kelayakan komisioner MK itu dilakukan oleh DPR RI,” demikian Karyono Wibowo. (art)






