Breaking News
Ekonomi

Tiga Pulau di Bintan Dijual Melalui Internet

×

Tiga Pulau di Bintan Dijual Melalui Internet

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Tiga pulau yang masih berada dalam kawasan Bintan, Kepri, Indonesia dijual lewat internet. Ketiga pulau itu adalah Pulau Nikoi, Pulau Pangkil dan Pulau Ajab.

Penjualan tiga pulau itu diiklankan di situs privateislandonline.com dengan judul ‘Islands for Sale in Indonesia’. Dalam iklan di situs itu, Pulau Ajab yang memiliki luas sekitar 27 hektar dihargai U$33 ribu atau sekitar Rp44 miliar.

Sementara Pulau Nikoi yang memiliki luas 15 hektar dan terletak 8 kilometer (km) dari Bintan dan kurang dari 85 km dari Singapura tidak dicantumkan harga. Begitu juga Pulau Pangkil yang memiliki luas 26 hektar itu juga belum dihargai.

Iklan juga menampilkan peta Indonesia dan disertai foto keindahan pulau tersebut. Pulau Ajab misalnya, selain memiliki air laut yang berwarna indah dan cocok untuk tempat bulan madu, memancing, hingga berlibur bersama keluarga.

Sementara Pulau Pangkil juga tidak kalah indahnya. Meski gambar kedua pulau tersebut diambil dari kejauhan, tapi nampak keindahan yang terpancar dari dua pulau yang sama-sama terletak di Kabupaten Bintan ini.

Selain menjual pulau-pulau milik Bintan, situs privateislandonline.com juga menjual beberapa pulau lainnya di Indonesia. Misalnya Pulau Macan di Kepulauan Seribu, Pulau Joyo di Riau dan Pulau Kaliage Kecil di Kepulauan Seribu.

Tak cuma itu, dalam situs tersebut juga menyediakan layanan pencarian pulau untuk dibeli, lengkap dengan luas tanah serta harga yang dibanderol.

Bupati Bintan Apri Sujadi menegaskan, pulau di Bintan tidak dijual kepada pihak asing dan ini tidak dibenarkan dan itu melanggar UU. Pada pasal 33 ayat 3 sudah jelas menyebutkan ‘bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara’.

“Penjualan pulau, apalagi kepada pihak asing sama sekali tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan. Yang diperbolehkan itu adalah pengelolaan potensi pulau tersebut. Dan itu, juga ada aturan-aturan yang berlaku,” tegas Apri, Selasa (16/1).

Pemkab Bintan kata Apri, tidak mengetahui terkait adanya penjualan pulau tersebut. Bahkan sambungnya, dia sudah meminta agar jajaran terkait segera melacak para pemilik lahan yang ada di pulau Ajab.

“Data sementara yang berhasil kami himpun, telah kami temukan bahwa lahan pulau tersebut dimiliki banyak pihak,” tuturnya.

Ia pun berharap, kepada para pemilik lahan di Pulau Ajab agar segera berkoordinasi dengan jajaran pemerintah terkait dalam hal pengembangan potensi Pulau Ajab tersebut, bukan malah menjualnya kepada pihak asing. Untuk antisipasi agar pulau tersebut tidak sampailepas kepada pihak asing, Pemkab meminta agar BPN Bintan bersinergi dengan jajaran terkait.

“Sebaiknya pemilik lahan segera berkoordinasi ke pemerintah daerah, dalam hal ini bisa melalui camat dan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan. Nantinya, kita bisa kembangkan potensi pulau itu melalui investasi pariwisata terkait pengelolaan potensi pulau dan nilai ekonominya jauh lebih tinggi,” tukasnya. (hk/chan)

Komentar