PARLEMENTARIA.COM– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Menurut Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, materi pemohon berangkat dari realitas perilaku asusila dan amoral yang marak belakangann ini terjadi di tanah air. Hal itu tentu dapat mengancam masa depan generasi bangsa.
“Hal itu jelas tidak pas dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945,” kata Jazuli dalam keterangannya kepada Parlementaria.com, Jumat (15/12) menanggapi putusan MK tersebut.
Dikatakan Jazuli, permohonan ini adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermatabat, relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. “Sejatinya, ini adalah bagian dari tanggungjawab kita sebagai anak bangsa untuk menjaga moral, karakter serta identitas bangsa,” kata Jazuli.
Menurut wakil rakyat dari Dapil Provinsi Banten tersebut, apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku, khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada. Apalagi ini menyangkut moral dan karakter bangsa.
Pemohon meminta agar Mahkamah mengafirmasi hukuman bagi perzinahan pada Pasal 284 KUHP yaitu mencakup hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri alias kumpul kebo dapat dijerat dengan pidana.
“Bagaimana bangsa ini membiarkan perzinahan (kumpul kebo) tak bisa dituntut hukum. Padahal moralitas universal jelas tidak membenarkan, mudharatnya juga nyata terhadap lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia. Perilaku ini juga bisa menjadi pintu masuk kejahatan seksual dan pelecehan.”
Pemohon meminta Mahkamah merumuskan kembali Pasal 285 KUHP agar larangan bersetubuh dengan paksaan (perkosaan) dapat diperluas lagi. Yang mana korban bukan hanya perempuan, laki-laki juga bisa menjadi korban.
Pemohon juga meminta Mahkamah mengafirmasi hukuman buat pelaku pencabulan pada Pasal 292 KUHP berlaku juga bagi sesama jenis baik dilakukan sesama orang dewasa, orang dewasa dengan anak-anak, maupun dilakukan sesama anak kecil.
“Pasal ini adalah upaya pencegahan terhadap perilaku LGBT yang jelas tidak sesuai menurut Pancasila dan Konstitusi Negara. Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita. Disana ruh dan semangatnya,” tegas Jazuli.
Menyimak materi permohonan itu, Jazuli, ulama kelahiran Kota Bekasi, 2 Maret 1965 ini tegas mengatakan, permohanan uji materi sangat rasional, objektif dan konstitusional. Dalil-dalil yang disampaikan menjadi problem sosial dan ancaman yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Upaya ini untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan, kejahatan seksual dan penyakit sosial yang merusak masa depan genarasi bangsa. Uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan relijius sehingga Mahkamah seharusnya menerimanya,” terang Jazuli.
Bahkan, lanjut Jazuli, empat orang Hakim MK memiliki pendapat berbeda dari Putusan (dissenting opinion) dan mendukung penuh permohonan tersebut. Ini menunjukkan dalil-dalil permohonan uji materi sangat rasional, objektif, dan konstitusional.
“Tentu Putusan ini tidak boleh membuat kita surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter bangsa. *Fraksi PKS akan terus berjuang menjaga moralitas bangsa dengan regulasi yang ‘connecting’ dengan Konstitusi dan Dasar Negara kita melalui ruang-ruang yang ada, diantaranya lewat pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR,” demukian Jazuli Juwaini. (art)






