Breaking News
Polhukam

Anies Revisi Pergub Ahok, Kegiatan Keagamaan Dibolehkan di Monas

×

Anies Revisi Pergub Ahok, Kegiatan Keagamaan Dibolehkan di Monas

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang melarang kegiatan keagamaan dilaksanakan di area tugu Monumen Nasional (Monas).

“Dengan (Pergub) ini Monas kembali bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat dan akhirnya mendapat kepastian hukum. Kami ingin agar masyarakat bisa memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas,” ujar Anies, Minggu (26/11).

Dijelaskan Anies, Pergub yang direvisinya itu terkait pengelolaan Monas yang semula dibuat pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kemudian disempurnakan oleh Djarot Saiful Hidayat pada tanggal 13 Oktober 2017.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, akhirnya ditetapkan kembali bahwa Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Menurutnya, ada sejumlah pasal yang diubah. Seperti misalnya pasal 10 yang menjadi inti dari Pergub 186 tahun 2017 tersebut. Pada poin b, disebutkan kalau kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama.

Sebelumnya di pasal 10 Pergub 160 tahun 2017, juga di poin b, peruntukan Monas dituliskan hanya untuk kepentingan negara. Tanpa ada penyebutan peruntukan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama.
Selain itu, ada sejumlah aturan yang ditambah di Pergub 186 tahun 2017. Salah satunya adalah pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin Gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim.

Tim tersebut, kata Anies, adalah yang nantinya akan menilai dan memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan itu diperbolehkan dilakukan di Monas atau tidak. Tim tersebut berangggotakan dari gabungan SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, tokoh masyarakat dan instansi lainnya.

“Mereka di tim ini yang melakukan penilaian kelayakan sebuah usulan kegiatan yang akan menggunakan kawasan Monas, lalu tim ini akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur apakah diberi izin atau tidak,” jelas dia.

Terkait dengan revisi Pergub tersebut, tengah dipersiapkan untuk acara Tausiyah Kebangsaan nanti malam, Minggu (26/11) di Monas dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November lalu. Acara ini pertama kali digagas oleh Anies Baswedan. (chan)

Komentar