Breaking News
Polhukam

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Rawan Kecurangan

×

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Rawan Kecurangan

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menilai, rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu harus dilakukan di hari yang sama, karena rawan kecurangan.

“Rekapitulasi berganti hari menurut saya rawan kecurangan. Oleh karena itu saya berharap rekapitulasi harus dilakukan hari itu juga, meskipun harus sampai malam. Hal itu untuk menghindari kecurangan-kecurangan saat rekapitulasi,” kata Lukman Edy saat rapat dengar pendapat Komisi II dengan Bawaslu dan KPU di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (24/8).

Pada kesempatan itu, Lukman juga menyetujui permintaan KPU untuk menambah bilik suara, hal tersebut untuk menghemat durasi waktu saat pemungutan dan penghitungan suara. Meskipun untuk itu dana yang harus dikeluarkan juga bertambah.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 413 sudah ditetapkan durasi rekapitulasi pemilu, dimana sampai tiitk kabupaten selama 20 hari setelah pemilu, provinsi 25 hari dan 30 hari di tingkat nasional.

“Mungkinkah rekapitulasi dilakukan satu hari? Saya rasa tidak mungkin, terlebih tanpa bantuan mesin. Terlebih lagi di kota-kota besar, DKI Jakarta saja satu kecamatan ada yang memiliki 400 TPS. Apakah kotak suara itu aman? Ya aman, posisi kotaknya ditutup, dibuka satu per satu untuk mencatat hasil BAPnya atau B1 nya, bukan surat suaranya. Ini kan rekapitulasi, bukan penghitungan suara,” jelas Arief. (esa)

 

Komentar