Breaking News
Polhukam

Jaksa Agung: Ahok Tak Perlu Hadir di Sidang Buni

×

Jaksa Agung: Ahok Tak Perlu Hadir di Sidang Buni

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sedang menjalani hukuman kasus penistaan agama, tidak perlu hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani.

Alasan politisi Nasdem itu, karena Ahok sudah pernah diperiksa di bawah sumpah. “Hukum acara kita, pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan itu nilainya sama dengan kehadiran secara langsung yang bersangkutan. Ini kan tentunya orang tahu bahwa Ahok sendiri sedang menjalani pidananya,” katanya di Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Menurut dia lebih baik keterangan yang sudah dia sampaikan dalam pemeriksaan dibacakan di sidang. “Pemeriksaan dilakukan di bawah sumpah, jadi nilainya sama dengan yang bersangkutan hadir di persidangan,” katanya.

Dalam sidang perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Bandung hari ini, tim pengacara Buni Yani menyatakan keberatan karena jaksa tidak bisa menghadirkan Ahok dalam kasus yang menjerat kliennya.

Jaksa Andi M. Taufik mengatakan Ahok tidak bisa menghadiri sidang karena jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya. (anc/iyan)

Komentar