Breaking News
Polhukam

KPK Periksa Marzuki Alie

×

KPK Periksa Marzuki Alie

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika mantan Ketua DPR Marzuki Alie dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

Marzuki tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB dengan menggunakan batik lengan pendek warna coklat muda. Ia tidak mau menanggapi pertanyaan wartawan dan langsung masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman, Marzuki Alie disebut menerima Rp20 miliar.

Sebelumnya pada awal Juli 2017, Marzuki juga pernah diperiksa sebagai saksi dengan tersangka lainnya terkait kasus e-KTP, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Marzuki Alie saat itu menantang KPK untuk menunjukkan dirinya menerima aliran dana pengadaan proyek KTP-elektronik (KTP-e) sebesar Rp20 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Silahkan saja tunjukkan, jangan ngomong doang, kalau hanya ngomong doang tidak akan selesai. Kalau ada bukti nih, Marzuki buktinya. Kalau tidak ada bukti jangan ngomong doang,” kata Marzuki sesuai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).

Dia belum memastikan apakah dirinya juga akan melaporkan KPK seperti yang dilakukan sebelumnya dengan melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri karena disebut menerima aliran dana proyek e-KTP.

“Saya lihat dulu perjalanannya kalau memang ada unsur sengaja untuk menzalimi, saya tidak mau bilang zalim lah nanti orang bilang sudah biasa. Saya pakai istilah lain kalau ada unsur menjatuhkan atau menghabisi karier saya, ya ada caranya sendiri,” tuturnya.

Terkait apakah dirinya tidak mempercayai dakwaan KPK yang menyebut namanya itu, ia menyatakan tidak mau beragumentasi lebih lanjut kerana dirinya sudah melapor Andi Narogong ke Bareskrim Polri sebelumnya.

“Saya tidak mau beragumentasi persoalan bukti dan sebagainya karena saya tidak menerima sesuatu, maka saya laporkan ke Bareskrim. Itu yang bisa saya lakukan,” kata Marzuki.

Ia pun juga mengaku tidak kenal dengan dua terdakwa kasus e-KTP Irman, Sugiharto (keduanya mantan pejabat Kemendagri), dan tersangka Andi Narogong (pengusaha)

“Saya tidak tahu siapa Andi Narogong, kemudian saya juga tidak kenal Irman, tidak kenal Sugiharto. Saya tidak pernah menerima sesuatu, tidak hanya e-KTP. Semua proyek-proyek DPR saya tidak pernah mengambil sesuatu. Itu saya jelaskan bukan hanya proyek e-KTP saja,” ucap Marzuki ketika itu. (esa/anc)

 

Komentar