PARLEMENTARIA.COM– Sejumlah wakil rakyat di parlemen khawatir dengan keputusan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal keberadaan organisasi masyarakat (ormas).
Kekawatiran tersebut salah satunya datang dari Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini. Dia prihatin atas terbitnya Perppu itu karena substansinya dilandasi atas banyaknya ‘pasal-pasal karet’ dan pengabaian proses peradilan.
“Kawatirnya karena potensial mengubah komitmen negara hukum (rechstaat) menjadi negara kekuasaan (machtstaat),” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten III tersebur dalam siaran persnya, Kamis (13/7).
Dikatakan, soal ini posisi Fraksi PKS sangat jelas yaitu bersama Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan mendukung demokrasi. “Perppu keluar dengan alasan UU 17/2013 tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Benarkah UU 17/2013 sudah tidak memadai? Padahal UU ini sendiri terhitung belum lama disahkan DPR bersama Pemerintah. UU itu dibuat dengan pembahasan yang matang termasuk mempertimbangkan kondisi kemasyarakatan yang berkembang yang tidak berbeda dengan saat ini,” kata Jazuli.
Dikatakan, wajar saja jika banyak pihak yang mempertanyakan di mana letak kegentingan yang memaksa keluarnya Perppu. Perppu menganulir proses pembatalan ormas melalui peradilan sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 lalu diganti dengan secara sepihak pemerintah dapat membatalkan ormas.
“Apakah hal itu tidak mengesampingkan upaya untuk menghadirkan supremasi hukum, sebaliknya membuka peluang tindakan yang sewenang-wenang? Ingat komitmen kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” kata Jazuli.
Dikatakan, Perppu memangkas tahapan pemberian sanksi dalam UU 17/2013 khususnya proses dialogis dan persuasif sebelum pembubaran ormas. Apa pemerintah berniat menafikan proses ini dalam bernegara sehingga menjadi kemunduran dalam berdemokrasi.
“Padahal demokrasi yang matang menonjolkan proses dialog untuk sebuah konsensus/permusyawaratan daripada tindakan represif. Perppu mengintrodusir pasal-pasal larangan bagi ormas yang bisa ditafsirkan luas (karet) seperti larangan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Jazuli.
Jazuli menilai, pasal karet bakal membuka peluang kesewenang-wenangan. Apalagi Perppu menghapus proses peradilan terhadap ormas yang dinilai melanggar larangan itu. Perppu juga mengatur pidana kepada setiap orang (anggota ormas) yang melanggar ketentuan larangan bagi ormas.
“Bagaimana sebuah aturan tentang ormas sebagai sebuah organisasi menyasar orang per orang anggota ormas. Bisa dibayangkan berapa banyak potensi kriminalisasi dari Perppu ini nantinya?” kata Jazuli.
Berangkat dari catatan itu, kata dia, wajar jika publik mempertanyakan adanya motif politik atas Perppu yakni upaya menyasar kelompok tertentu, mengekang kebebasan berserikat dan berpendapat dan kecenderungan terbukanya peluang untuk bertindak represif dan otoriter.
Masyarakat sanksi Perppu dapat menghadirkan proses pembinaan ormas yang akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, dan mengedepankan proses dialogis dalam bernegara.
Jazuli menambahkan tentu pada waktunya harus dijawab oleh pemerintah saat pengajuan pengesahan Perppu menjadi undang-undang di hadapan DPR.
“Kita tunggu saja argumentasi pemerintah, mudah-mudahan hasilnya yang terbaik bagi masa depan bangsa dan negara. Pemerintah dapat menjawab kekhawatiran publik sebagaimana saya sebutkan,” demikian Jazuli Juawini. (art)






