Breaking News
Legislasi

DPR Sudah Terima Perppu Ormas

×

DPR Sudah Terima Perppu Ormas

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Pemerintah telah mengirimkan telah mengirimkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada DPR.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengungkapkan, Perppu tersebut masuk ke DPR hari Rabu, tanggal 12 Juli 2017. “DPR akan memproses apakah Perppu itu disetujui atau tidak,” kata Agus Hermanto, di gedung DPR, Kamis (17/07/2017).

Dijelaskan, DPR akan memproses Perppu itu pada masa sidang berikutnya. Jika disetujui maka UU Nomor 17/2013 tentang Ormas menjadi tidak berlaku. “Nanti surat pengantar yang disampaikan pemerintah kepada kita (DPR –red)dibacakan di sidang paripurna. Selanjutnya diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang,” jelasnya.

“Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU 17/2013,” imbuh politisi Demokrat itu.

Komentar