Breaking News
Polhukam

KPK Kacaukan Pola Hubungan Kelembagaan

×

KPK Kacaukan Pola Hubungan Kelembagaan

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai bahwa DPR punya alasan untuk mengawasi dan memeriksa kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK sudah mengacaukan pola hubungan kelembagaan dengan surat jawabannya kepada Pansus Angket KPK,” kata Ichsanuddin Noorsy dalam pertemuan dengan Pansus Angkat KPK, di Gedung DPR, Senin (19/6/2017).
Menurut Noorsy, politik penyidikan yang dijalankan KPK bisa jadi untuk membungkam banyak tokoh politik di DPR. Untuk itu, kinerja KPK harus betul-betul diawasi dan anggaran yang diberikan juga harus berdasarkan kinerja.

Senada dengan Noorsy, Laode Ida juga menyerukan perlu ada pembenahan pola hubungan kelembagaan. “KPK sebagai lembaga super body banyak mengacau pola hubungan tersebut,” kata mantan Wakil Ketua DPD RI.
Marwan Batubara mengatakan, banyak kasus besar yang dipetieskan KPK. Dia mencontohkan, kasus RS Sumber Waras dan sengketa lahan Taman BMW yang tak disentuh KPK.

Adhie Massardi menandaskan, kerja KPK sudah jauh melenceng dari khittahnya sebagai lokomotif pemberantasan korupsi. “Di sinilah pentingnya KPK bekerja sama dengan DPR. Pansus harus maju terus. Kalau mundur akan berhadapan dengan rakyat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar ketika menerima tamunya itu mengatakan, Miryam S Haryani adalah pintu masuk untuk mengungkap kontroversi kasus besar yang sedang ditangani KPK. Untuk itulah kehadirannya sangat diperlukan Pansus.

Pansus, ditegaskan Agun, tidak ingin mengintervensi KPK dengan meminta rekaman pemeriksaan Miryam.

“Kami hanya ingin dengan pembentukan Pansus Angket ini ada objektivitas dan rasionalitas dalam penanganan sebuah perkara. Bukan didasari atas asumsi-asumsi yang berbeda satu sama lain. Miryam sendiri sudah mengakui tidak pernah menerima tekanan dari anggota Komisi III,” ungkap Agun.
Ditegaskan Agun, Pansus ingin meluruskan kebohongan-kebohongan yang sempat beredar menyangkut kasus yang membelit Miryam. Pansus, sambung Agung, tidak akan menuding siapa pun yang melakukan kebohongan. Tapi, Pansus akan melakukan pemeriksaan di bawah sumpah atas keterangan pihak-pihak yang dipanggil.

“Kalau ini tidak dilakukan, maka proses peradilan menjadi sesat adanya, karena didasarkan atas data dan fakta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas politisi Partai Golkar itu. (esa)

Komentar