Breaking News
Polhukam

Dilarang KPK, Miryam Tak Penuhi Panggilan Pansus

×

Dilarang KPK, Miryam Tak Penuhi Panggilan Pansus

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Miryam S Haryani tidak hadir memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK karena dilarang atau tidak mendapat izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan politisi Hanura tersebut.

Pelarangan Miryam tersebut disampaikan Pimpinan KPK melalui surat yang dikirim ke Pimpinan Pansus Angket KPK yang dibacakan dalam sidang perdana Pansus Angket KPK dengan agenda klarifikasi Miryam, Senin (19/06/2017).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Raharjo disebutkan bahwa pemanggilan Miryam oleh Pansus bisa dikategorikan menghalang-halangi proses pemeriksaan di pengadilan (obstruction of justice) berdasarkan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi surat Pimpinan KPK tersebut, para anggota Pansus bergantian mengkritisi. Masinton Pasaribu (F-PDI Perjuangan) mengatakan, KPK sudah salah memahami surat permohonan Pansus untuk menghadirkan Miryam. Pansus sama sekali tidak ingin mengintervensi KPK dalam kasus yang menimpa Miryam.

Senada dengan Masinton, Junimart Girsang (F-PDI Perjuangan) menegaskan, surat KPK itu harus disikapi secara hukum. Surat KPK itu bentuk arogansi suatu lembaga kepada parlemen.

John Kennedy Azis (F-PG) menyatakan, surat KPK itu bagian dari contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen). Dasar hukum pembentukan Pansus ini sangat jelas dan tak menyalahi hukum. Wakil Ketua Pansus mengungkapkan, dasar hukum Pansus adalah UU MD3 yang menyebutkan bahwa Pansus ini ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam berita negara.

Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi, membacakan surat yang dikirim Miryam kepada Pimpinan Pansus. Dalam surat yang ditulis tangan dan ditandatangani Miryam sendiri di atas meterai disebutkan, ia merasa tak ditekan para anggota DPR RI dalam memberikan kesaksian di hadapan persidangan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto beberpa waktu lalu.

“Saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis Syamsuddin, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Suding, dan Bapak Desmon J Mahesa terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Miryam dalam surat yang tanggal 18 Juni 2017 itu.

Terkait ketidakhadiran Miryam, Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar menjelaskan, Pansus akan melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada Miryam untuk hadir di hadapan rapat Pansus. “Kami akan jalani sesuai mekanisme UU MD3. Dipanggil pertama kali tidak hadir, kita akan panggil kembali. Mudah-mudahan pada panggilan kedua bisa hadir,” harap Agun. (esa)

Komentar