Breaking News
Legislasi

RUU Konservasi SDA Hayati Disetujui Jadi RUU Inisiatif DPR

×

RUU Konservasi SDA Hayati Disetujui Jadi RUU Inisiatif DPR

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Sepuluh Fraksi di Badan Legislasi (Baleg) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi RUU Usul Inisitif DPR setelah rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut, yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.Senin (19/6/2017).

Setelah tiap fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi, Supratman minta persetujuan, apakah pengharmonisasian pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan DPR RI. Para anggota rapat menyatakan setuju.

Ketua Panja, Firman Soebagyo menjelaskan RUU ini berusaha mengatur tentang kekayaan alam Indonesia yang mempunyai wilayah kehutanan yang luas dan konservasi keanekaragaman hayati yang sangat luar biasa. Namun di sisi lain pemerintah dan negara belum banyak hadir memberikan regulasi, akibatnya pencurian, penyelewengan oleh pihak asing rentan terjadi.

“Bisa dicuri oleh bangsa-bangsa lain, tentunya ini menjadi sasuatu yang tidak positif bagi Indonesia, oleh karena itu undang-undang ini akan memberikan payung hukum, memberikan kepastian hukum yang kuat, termasuk pengaturan pada sanksi-sanksi,” ungkap Firman. (chan)

Komentar