Breaking News
Polhukam

Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara

×

Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara dalam kasus dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005.

Majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/06/2017) menyatakan Siti Fadilah dianggap bersalah melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005.

Selain itu, majelis hakim dalam putusan juga menyebut Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dari PT Graha Ismaya, pasca ia menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki.

Dalam putusannya, Siti juga dibebani pidana tambahan yakni berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Namun karena Siti sudah menyerahkan sebesar Rp1,35 miliar ke KPK, maka tinggal membayar sisanya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa memberatkan terdakwa karena tidak mengakui atau berterus terang atas perbuatannya dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan, yaitu Siti dianggap bersikap sopan di persidangan, terdakwa sudah lanjut usia. Selain itu, terdakwa berjasa dalam penanggulangan wabah flu burung dan sudah menitipkan uang pengganti Rp1,35 miliar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Siti sebelumnya dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik Siti Fadilah maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. (esa)

Komentar