Breaking News
Polhukam

Majelis Hakim: Uang yang Ditransfer ke Amien Rais Tak Terkait Pengadaan Alkes

×

Majelis Hakim: Uang yang Ditransfer ke Amien Rais Tak Terkait Pengadaan Alkes

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Majelis hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, uang Rp600 juta ke mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais tidak terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) “buffer stock” anggaran Kementerian Kesehatan 2005.

“Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari,” kata hakim Diah Siti Basariah dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Dalam perkara ini Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp550 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes pada 2005 dan menerima gratifiksi sebesar Rp1,9 miliar.

Meski demikian hakim menyetujui fakta-fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan adanya aliran dana ke Amien Rais dari Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

“Menimbang bahwa Yurida Adalni selaku Sekretaris Yayasan SBF, atas perintah Sutrisno Bachir melalui Nuki Syahrun adik ipar Sutrisno Bachir yang juga ketua Yayasan SBF mentransfer uang sebesar Rp250 juta ke Sutrisno Bachir dan ke Amien Rais sebesar Rp600 juta, dengan perincian sebagai berikut,” tambah hakim Diah.

Seperti beritakan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Amien Rais menerima kucuran melalaui transfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp600 juta dengan rincian 15 Januari 2007 Rp100 juta, 13 April 2007 Rp100 juta, 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta, 21 Mei 2007 Rp100 juta, 13 Agustus 2007 Rp100 juta dan 2 November 2007 sebesar Rp100 juta. (chan/anta)

Komentar