Breaking News
Polhukam

Fadli Zon: Vonis Hakim Penjarakan Ahok 2 Tahun Sudah Penuhi Keadilan Masyarakat

×

Fadli Zon: Vonis Hakim Penjarakan Ahok 2 Tahun Sudah Penuhi Keadilan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama sudah penuhi rasa keadilan masyatakat. Terkait adanya pro dan kontra yang mewarnai vonis tersebut juga sangat wajar terjadi.

“Sejauh ini saya kira pengadilan dengan vonis dua tahun penjara bisa mewakili keadilan masyarakat. Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini sudah menjalankan independensinya sebagai hakim.,” ucap Fadli menyikapi vonis majelis hakim terhadap Ahok, Selasa (9/5/2017).

Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum di pengadilan termasuk vonis 2 tahun penjara dan penahanan langsung kepada Ahok. “Fakta-fakta hukum selama di persidangkan sudah dijadikan acuan untuk menjatuhkan hukuman bagi Ahok,” katanya.

“Pertimbangan majelis hakim sudah berdasarkan fakta-fakta hukum di pengadilan. Fakta itu sudah menjadi dasar dalam pemberian vonis tersebut. Saya kira, ini yang diharapkan masyarakat bahwa independensi pengadilan bisa betul-betul terjadi,” tutupnya.

Sebelumnya dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara 2 tahun dalam kasus penodaan agama.

Keputusan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (09/5/2017). Bahkan dalam putusan hakim tersebut, juga memerintahkan untuk penahanan terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu. (esa)

Komentar