Breaking News
Polhukam

Ahok Langsung Dijebloskan ke Lapas Cipinang

×

Ahok Langsung Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, Timur, setelah dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama oleh majelis hakim, Selasa (09/05/2017).

Setelah majelis hakim memvonis 2 tahun penjara dan memerintah langsung penahanan terhadap Ahok, pihak kejaksaan sebagai eksekutor langsung menahan Ahok di Lapas Cipanang.

Dari tempat persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Ahok langsung di gelendang Lapas Cipinang menggunakan mobil tahan yang mendapat pengawalan cukup ketat.

Dalam sidang pembacaan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara 2 tahun dalam kasus penodaan agama.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu juga memerintahkan untuk penahanan terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu.

Dalam putusan setebal 630 halaman itu, majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama yang terjadi di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Setelah membacakan keputusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menawarkan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa Ahok apakah menerima putusan tersebut.

Ahok setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Namun jaksa penuntut umum menyatakan menerima keputusan majelis hakim tersebut. (esa)

Komentar