PARLEMETARIA.COM – Untuk mendalami kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara (BDN) dan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rizal Ramli.
Rizal Ramli merupakan Menko ekonomi, keuangan dan industri era pemarintahan Presiden KH Abdurrachman Wahid (Gus Dur). Rizal Ramli tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.20 WIB, didampingi Adhie M Massardi yang juga juru bicara presiden kala itu. “Mungkin KPK ingin mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya pemberian SKL bagi penerima BLBI,” kata Rizal Ramli, Selasa (2/5).
Dia mengakui banyak ahli hukum yang memahami persoalan pidana, tetapi relatif kurang memahami lahirnya suatu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor ekonomi. Padahal, kebijakan di sektor ekonomi, proses dan landasan hukum serta filosofisnya salah, selain bisa berdampak luas dan merugikan masyarakat, juga dapat menimbulkan berbagai skandal korupsi.
“Itulah sebabnya saya berpendapat bahwa kebijakan bisa dipidana bila dalam kajiannya mengandung aspek-aspek kriminal yang biasa saya sebut sebagai crime policy. Kebijakan kriminal, karena memang didesain untuk hal-hal yang buruk.”
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengakui bahwa pemanggilan Rizal Ramli untuk mendalami kasus SKL BLBI. “Benar Pak Rizal dimintai keterangan untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung-red),” kata Febri. (art)






