PARLEMENTARIA.COM – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengungkapkan, mayoritas fraksi setuju ambang batas partai politik mengajukan calon presiden atau presidential treshold ditiadakan atau 0 persen.
“Mayoritas draksi di Panitia Kerja RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 nanti tanpa Presidensial Treshold. Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak, dan menghendaki Presidensial Treshold tetap 20 persen sama seperti pemilu sebelumnya,” kata Lukman di Jakarta, Selasa (02/5/2017)
Mayoritas fraksi mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 yaitu menjelaskan Keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 yang berimplikasi kepada ditiadakannya presidensial treshold. “Mayoritas menilai presidensial treshold bertentangan dengan Keputusan MK,” jelasnya.
Menurut dia, penurunan angka pesidensial treshold tetap dianggap inskonstitusional, karena mayoritas fraksi berpendapat yang dikehendaki oleh keputusan MK tersebut adalah tanpa presidensial treshold. “Penjelasan bahwa Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 ditafsirkan bahwa terhadap presidensial treshold adalah open legal policy, terserah pembuat UU, tidak dapat diterima oleh mayoritas fraksi,” katanya.
Lukman menegaskan apabila pada akhirnya Pansus akan menyepakati Pemilu Presiden 2019 tanpa ambang batas, maka semua parpol peserta Pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden, baik diusulkan oleh satu partai politik saja maupun gabungan partai politik.
Lukman menjelaskan rekomendasi Panja itu akan diputuskan dalam Rapat Pansus di dalam forum pengambilan keputusan terhadap isu-isu krusial, yang akan dilaksanakan pada 18 Mei setelah Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke V.
Dia mengatakan setelah UU Pemilu ini resmi diundangkan maka semua peserta pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden sudah harus bersiap-siap masuk dalam tahapan persiapan, dan masyarakat juga harus bersiap untuk menyambut dinamika pemilu yang sudah berbeda dengan pemilu sebelumnya.
“Namun saya mengingatkan kepada semua peserta pemilu bahwa masa kampanye baru akan dimulai enam bulan sebelum tanggal 17 April 2019, atau baru akan dimulai tanggal 1 Oktober 2018,” ujarnya. (chan)






