PARLEMENTARIA.COM – Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terbukti melakukan tindak penistaan agama karena hanya dikenai Pasal 156 KUHP dengan dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
“Itu bukan penistaan agama, yang terbukti bukan penistaan agama,” tegas HM. Prasetyo yang juga politisi NasDem itu, di Jakarta, Jumat (21/04/2014.
Dalam dakwaan jaksa penutut umum diawal persidangan, Ahok didakwa dengan dua pasal altenatif, yaitu Pasal 156A Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) dan Pasal 156 KUHP.
Pasal 156A menyebutkan soal penistaan agama dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.Dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sedangkan Pasal 156 KUHP menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam persidang dua hari lalu, Ahok hanya dikenakan pasal 156 KUHP dengan tuntutan hukum satu penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ketika ditanya terkait tuntutan terhadap Ahok banyak menimbulkan diprotes,Jaksa Agung mengatakan bahwa jaksa berusaha objektif karena ada juga yang menginginkan Ahok bebas. “Saya katakan sekali lagi sudut pandangnya tetap objektif. Hitam ya hitam, putih ya putih tidak boleh dibolak-balik,” tegas Prasetyo. (anta/chan)






