PARLEMENTARIA.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pendoaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya menuntut Ahok dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, Kamis (20/04/2017).
Saat membacakan tuntutan terhadap Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyatakan perbuatan Basuki terbukti memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dalam Pasal 156 KUHP.
Jaksa juga menilai sepanjang pemeriksaan dalam persidangan telah didapat fakta mengenai kesalahan terdakwa dan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa.
“Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan rakyat Indonesia,” tuturnya.
Sementara hal yang meringankan, menurut dia, terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan di persidangan, ikut andil dalam membangun Jakarta, dan mengaku telah bersikap lebih humanis.
Menurut jaksa, keresahan masyarakat timbul setelah orang bernama Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia mengatakan bahwa ada pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk membohongi.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap 6iterdakwa kasus penodaan agama, Basuki Purnama.
Itu dinyatakan dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP. (anta/chan)






