Breaking News
Polhukam

KPK Tak Akan Buka Hasil Pemeriksaan Miryam di DPR

×

KPK Tak Akan Buka Hasil Pemeriksaan Miryam di DPR

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak takut dengan ancaman hak angket Komisi IIII DPR yang ingin membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota DPR Miryam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

“KPK tentu tidak dapat membuka rekaman pemeriksaan saksi kecuali dalam proses persidangan,” tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/04/2017).

Seperti diberitakan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Pimpinan KPK, pada Selasa (18/04/2017), Komisi III meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota DPR dari Hanura tersebut karena menyebut sejumlah nama anggota DPR, salah satunya Bambang Soesatyo yang kini menjadi Ketua Komisi III. Namun KPK menolak.

Dalam sidang dugaan korupsi e-KTP 30 Maret 2017 lalu, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut, Novel Baswedan, menebutkan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta bahwa ia menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.

Anggota Komisi III yang melakukan itu, menurut Novel, adalah Bambang Soesatyo (Golkar) , Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu.

“Telah kami sampaikan bahwa keterangan tersebut dan bukti-bukti lain adalah bagian yang saling terkait dengan kasus yang sedang kita tangani, baik penyidikan dengan tersangka MSH (Miryam S Haryani) ataupun proses persidangan kasus e-KTP yang juga sedang berjalan,” ungkap Febri.

Menurut Febri, membuka bukti di luar persidangan hanya akan mengganggu jalannya penyidikan. “Kita menghormati kewenangan pengawasan yang dijalankan DPR, namun jika keterangan saksi di sidang yang saat itu disampaikan penyidik KPK Novel Baswedan tentang adanya orang-orang tertentu yang menekan Miryam dipersoalkan, dan bukti-bukti yang ada dibuka di luar proses hukum tentu berisiko membuat bias atau bahkan menghambat penanganan kasus e-KTP yang sedang berjalan,” tambah Febri.

Ia berharap semua pihak memahami bahwa proses hukum kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP yang sedang ditangani KPK mesti dibiarkan berjalan di jalur hukum agar penanganan kasus tidak terganggu. (anta/chan)

Komentar