Breaking News
Polhukam

Setya Novanto Bantah Kawal Anggaran Proyek e-KTP

×

Setya Novanto Bantah Kawal Anggaran Proyek e-KTP

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Ketua DPR Setya Novanto membantah dirinya mengawal proses penganggaran proyek e-KTP dan menerima uang dari proyek tersebut.

“Tidak ada, tidak benar,” jawab Setya Novanto menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang kasus korupsi e-KTP, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (06/04/2017).

Setya Novanto hadir di persidangan sebagai saksi dengan terdakwa Irman (mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) dan Sugiarto, (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri).

“Anda yakin tidak terkait dengan bagian uang e-KTP?” kejar hakim Jhon. Kemudian kembali dijawab Setya Novanto dengan mengatakan tidak benar.

Sepertinya majelis hakim belum puas dengan jawaban Setya Novanto dan kembali melontarkan pertanyaan. “Sama sekali tidak pernah terima atau terkait uang proyek e-KTP?” tanya hakim Jhon lagi. Kemudian dijawab Setya Novanto dengan berkata “Betul, yakin”.

Kemudian ketua majelis hakim mengingatkan Setya Novanto bahwa keterangan yang disampaikan dalam persidangan tersebut sudah di bawah
sumpah.

“Saya ingatkan anda sudah bersumpah!” kata hakim Jhon mengingat. “Betul sesuai sumpah saya,” jawab Setya Novanto.

“Bagaimana kalau fraksi yang anda pimpin diharapkan dapat mengawal proyek e-KTP?” tanya hakim Jhon. “Tidak benar yang mulia, tidak pernah dengar istilah mengawal,” jawab Setnov, begitu dia akrab disapa.

“Pernah memberikan instruksi tertentu ke anggota partai?” tanya hakim Jhon. “Tidak pernah,” jawab Setya Novanto.

Dalam dakwaan yang disusun JPU KPK, Setya Novanto adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan megnakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun.

Sejumlah peran Setya antara lain adalah ia menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Dalam pertemuan itu Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.

Selanjutnya pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.

Proses pembahasan akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp150 miliar.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah menetapkan Andi Agustinus dan mantan anggota Komisi II dari fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini. (esa/anta)

Komentar