PARLEMENTARIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengharapkan divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia bisa selesai sebelum kontrak mereka berakhir pada 2021.
Seusai Sarasehan Pengembangan Ekonomi Umat dan Kemaritiman di Pesantren Luhur Al-Tsaqafah di Jakarta Selatan, Kamis (06/04/2017), Luhut menyebut perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu telah setuju mendivestasikan sahamnya hingga 51 persen karena menyadari aset itu milik Indonesia.
“Iya, saya lihat begitu (setuju divestasi). Ya bagaimana enggak setuju, itu kan milik bangsa Indonesia. Kita kan ingin baik-baik. Sebelum itu (2021) kami harap bisa,” katanya.
Pemerintah dan PTFI telah menyepakati penetapan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang bersifat sementara karena memiliki tenggat waktu delapan bulan sambil menunggu kesepakatan hasil perundingan kedua.
Pada periode itu, kedua belah pihak akan melanjutkan perundingan sejumlah hal yang antara lain ketentuan soal stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi saham, dan pembangunan smelter (fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral).
Perundingan akan berlangsung selama 8 bulan sejak 10 Februari dan berakhir 10 Oktober 2017 sesuai dengan pemberlakuan IUPK yang bersifat sementara.
Tim perunding terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah di Papua.
Mengenai pemberian IUPK yang bersifat sementara, Luhut menyatakan itu bukan untuk menghindari ancaman arbitrase dari PTFI. “Kan sudah saya bilang berkali-kali kami mau melakukan dengan baik-baik, enggak usah ribut-ribut,” katanya. (anta/chan)






