PARLEMENTARIA.COM– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan, pemilihan pimpinan DPD RI, dalam Sidang Paripurna lembaga itu 3 April 2017 inskonstitusional dan ilegal.
Itu dikatakan Ratus Hemas didampingi sejumlah anggota DPD RI kepada wartawan. “Pemilihan Ketua DPD RI pada Sidang Paripurna DPD RI 3 April 2017 inkonstitusional dan ilegal,” ulang Ratu Hemas.
Lebih jauh senator dari Daerah Pemilihan Provinsi Jogjakarta mengatakan, DPD RI lahir atas dasar Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Sebagai konsekuensi negara konstitusional, kata Ratu Hemas, DPD RI bukan lembaga politik yang bisa bergerak semaunya tanpa bingkai negara hukum.
Dikatakan, persoalan masa jabatan pimpinan DPD RI yang menguras enegi DPD RI dua tahun terakhir ini sudah selesai dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung No: 38PHUM/2016 dan No: 20P/HUM2017. Sebab itu, semua harus tunduk pada putusan MA tidak terkecuali seluruh anggota DPD RI.
Seandainya Putusan MA, pemotongan masa jabatan pimpinan DPD RI yang ada sebelumnya adalah benar, lanjut Ratu Hemas, kami tetap negarawan yang pasti tunduk pada putusan itu.
Namun, yang terjadi sebaliknya, putusan MA ternyata menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan itu adalah bertentangan dengan UU, bertentangan dengan hukum, dan konstitusi, maka siapaun juga harus menyatakan tunduk pada Putusan MA tersebut.
Melalui sidang Paripurna 3 April 2017 telah dicabut dua peraturan tata tertib sebagaimana diperintahkan MA, dan memberlakukan kembali peraturan Tatib No: 1 Tahun 2014.
Dengan demikian, tidak ada satu kewenangan di republik ini yang bisa melaksanakan sidang paripurna untuk kemudian menegasikan Putusan MA dengan melakukan pemilihan pimpinan DPD RI yang baru. “Semua proses dan hasil pemilihan pimpinan DPD RI tersebut adalah inskontitusional dan ilegal.”
Kami yakin, kata Ratu Hemas, Ketua MA tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan itu. “Semua interaksi ketatanegaraan yang dilakukan baik legislasi, administrasi, personalia, termasuk anggaran dan protokoler adalah perbuatan melawan hukum, ilegal dan inskontitusional.
“Marilah kita semua kembali kepada prinsip UUD 1945 yang menetapkan Indonesia adalah negara hukum. Siapaun juga yang menjadi bagian dari mekanisme kenegaraan Indonesia, pasti dan harus tunduk pada putusan Mahkamah yang kita Agungkan bersama dalam konstitusi,” demikian Gusti Kanjeng Ratu Hemas. (art)






