PARLEMENTARIA.COM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA). Mereka tetap melakukan pemilihan pimpinan yang baru dan Oesman Sapta terpilih secara aklamasi sebagai ketua, Selasa (04/03/2017) dini hari.
Seperti diketahui bahwa MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan atas juducial review terhadap Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 /2017 terkait atas pemotongan masa jabatan pimpinan DPD.
Putusan MA No 20P/HUM/2017, tanggal 29 Maret 2017 memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan.
Namun putusan MA tersebut tidak diindahkan atau diabaikan sebagian DPD RI. Meski diwarnai kericuhan karena ada pro dan kotra diantara anggota DPR, pemilihan Pimpinan DPD dengan periodeisasi 2,5 tahun ke depan tetap dilakukan yang dihadir 62 orang dari 134 anggota.
Dalam pemilihan tersebut, terpilih Oesman Sapta Odang (Kalimantan Barat) secara aklamasi. Oesman Sapta adalah anggota DPD yang kini menjadi Wakil Ketua MPR RI dan juga Ketua Umum Partai Hanura.
Sedangkan dua orang Wakil Ketua DPD, terpilih Damayanti Lubis (Sumatera Utara) yang mewakili wilayah barat dan Nono Sampuno (Maluku) mewakili wilayah timur.
Setelah terpilih sebagai ketua, Oesman Sapta dalam pidatonya mengatakan bahwadia akan berusaha membawa DPD sesuai hati nurani anggota DPD.
“Saya yakin dengan dukungan teman-teman dari daerah yang serius sampai subuh hari ini pertanda bahwa kita masih mempunyai harapan dimasa mendatang untuk membangun sistem yang berkerja sama dengan pemerintah baik pusat maupun daerah,” kata Oesman Sapta.
“Harapan saya, agar semua pihak dapat memahami apa arti senator yang ditugaskan di pusat ini untuk menjaga dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan daerah Kita semua berasal dari daerah kembali lah membangun daerah,” ajak Oesman Sapta. (esa/kiki)






