PARLEMENTARIA.COM – Isu perubahan atau amandemen kelima UUD 1945 terus bergulir dan bahkan MPR telah melakukan kajian terkait usulan amandemen konstitusi tersebut. Ada yang perlu diwaspadai dalam amandemen tersebut, yaitu kemungkinan disusupi kepentingan pihak asing.
Peringatan tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR Mahyudin dalam kegiatan sosialisasi empat pilar, di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis lalu (23/3/2017).
Mahyudin mengkhawatirkan amandemen disusupi kepentingan asing. “Asing selalu mengincar Indonesia karena kita memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia. Penduduk Indonesia yang jumlahnya 260 juta merupakan pasar potensial. Karena itu asing mempunyai kepentingan,” ucap Mahyudin.
Agar tidak disusupi kepentingan pihak asing, jelas politisi Partai Golkar itu, maka amandemen yang akan dilakukan merupakan amandemen terbatas.
“Tidak ada jaminan asing tidak melakukan intervensi,” katahnya seraya mencontohkan kasus masuknya pasal yang mencurigakan dalam UU Pertembakauan.
Dijelaskan, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, Pimpinan MPR telah menyampaikan kajian tentang perlunya haluan negara. Haluan negara seperti GBHN pada masa Orde Baru atau sistem pembangunan nasional semesta berencana pada masa Orde Lama.
“Ini bisa dilakukan dengan UU atau menghidupkan Tap MPR dan dengan demikian perlu dilakukan amandemen kelima UUD,” kata Mahyudin.
“Presiden setuju dengan perlunya haluan negara. Tapi perlu konsensus bahwa amandemen dilakukan secara terbatas. Sebab jika tidak terbatas dikhawatirkan amandemen bisa kemana-mana,” ulas Mahyudin. (esa)






