PARLEMENTARIA.COM – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di MPR Irgan Chairul Mahfiz menegaskan, Ketetapan (TAP) MPR RI No. XXV/MPR/ Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI tidak boleh dicabut.
“Ini salah satu TAP MPR jangan sampai dicabut,” tegas Irgan dalam kegiatan sosialisasi empat pilar bagi mahasiswa 15 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan, di Makassar, Minggu (25/03/2017).
Kalau TAP MPR itu dicabut, tegas Irgan, sangat berbahaya. Kalau dicabut sangat berbahaya dan akan membuka kesempatan bagi PKI untuk bisa bangkit kembali,” tegas Irgan.
Pada kesempatan itu, Irgan juga menyinggung soal rendahnya rasa nasionalis anak bangsa ini. Dia membandingkan dengan negara Turki dan Malaysia. Di Turki maupun Malaysia, menurut Irgan, di rumah-rumah penduduk di kedua negara itu selalu ditemui bendera nasional mereka.
“Tapi di Indonesia, jarang kita temui bendera kebangsaan merah putih terpasang di rumah-rumah penduduk. Bendera kebangsaan baru dipasang pada hari peringatan 17 Agustus, dan itupun tidak semua rumah pasang bendera merah putih. Kalau toh ada, bendera merah putihnya sudah berubah jadi putih semua. Ini, menurut Irgan, sudah menggambar bagaimana rasa nasionalis kita,” ujar Irgan.
Pada hal kata Irgan, kemerdekaan Indonesia direbut dengan susah payah dari tangan penjajah dan bahkan mengorbankan banyak nyawa. “Bayangkan, di zaman penjajahan Belanda, kita ini menjadi bangsa yang bodoh, bangsa yang tertinggal, dan sekarang kita menjadi bangsa yang merdeka. Maka kita harus bangkit,” kata Irgan yang berharap, di masa akan datang Indonesia menjadi bangsa yang maju. (esa)






