Breaking News
Polhukam

Gamawan Fauzi Bersumpah Tak Menerima Uang Proyek e-KTP

×

Gamawan Fauzi Bersumpah Tak Menerima Uang Proyek e-KTP

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bersumpah tidak menerima uang terkait proyek e-KTP senilai 4,5 juta dolar AS.

“Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia dikutuk Allah SWT,” kata Gamawan menjawab pertanyaan majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/03/2017).

Gamawan hadir di persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang keduanya mantan pejabat Kemendagri.

Dalam dakwaan jaksa yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Gamawan disebut menerima dana proyek e-KTP tersebut sebesar 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta.

Tekait dengan dakwaan jaksa KPK tersebut, majelis hakim menanyakan kepada Gamawan, apakah dia menerima dana proyek e-KTP tersebut. “Terkait dengan program KTP-E, apakah saudara pernah menerima sesuatu?” tanya Ketua Majelis Hakim John Halasan.

Namun mengenai uang Rp50 juta, Gamawan mengaku menerimanya karena uang tersebut berupa honor sebagai pembicara di lima provinsi.

“Saya baca disebut-sebut terima Rp50 juta untuk lima daerah. Saya perlu clear-kan Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya sebagai pembicara di lima provinsi,” kata Gamawan.

Honor yang diterimanya itu jelas Gamawan, sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana tiap jamnya diberi honor Rp5 juta. “Saya bicara dua jam tiap provinsi,” ujar Gamawan. (esa)

Komentar